Wanita Pembuat Meme Jokowi-Prabowo Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya – Seorang wanita berinisial FF (29), warga Jakarta Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mengunggah sebuah meme yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Meme tersebut dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap lambang negara dan tokoh pejabat publik. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (7/5) malam.
SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA.ONLINE
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, FF ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menganggap unggahan tersebut tidak pantas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Meme yang diunggah FF menyandingkan wajah Jokowi dan Prabowo dengan simbol-simbol yang dinilai melecehkan institusi negara.
“Yang bersangkutan telah mengunggah konten digital yang diduga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2, karena menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Trunoyudo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan meme, serta akun media sosial miliknya yang kini telah diblokir sementara waktu oleh pihak berwenang. FF diketahui menggunakan aplikasi edit gambar sederhana untuk membuat meme tersebut dan langsung menyebarkannya ke beberapa platform seperti Instagram, Twitter, dan Facebook.
SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA.ONLINE
Dalam pemeriksaan awal, FF ( Wanita Pembuat Meme )mengaku tidak berniat menyebarkan kebencian atau menghina tokoh publik. Ia mengaku hanya mengikuti tren meme politik yang sedang ramai di media sosial tanpa berpikir panjang mengenai dampaknya. “Saya hanya iseng, tidak tahu kalau bisa sampai ditangkap,” ucap FF dalam berita acara pemeriksaan.
Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa meskipun motif pelaku adalah bercanda, tindakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyangkut tokoh-tokoh nasional atau simbol-simbol negara.
Kasus ini pun memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menilai penangkapan ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, sementara yang lain mendukung langkah polisi untuk menjaga etika publik dan mencegah penyebaran konten provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan memantau kasus ini guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. “Kami memahami pentingnya menjaga ruang digital tetap sehat, namun kami juga mendorong pendekatan yang proporsional dan tidak represif,” kata Komisioner Komnas HAM, Amirudin.
FF kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar jika terbukti bersalah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan meme serupa agar tidak ikut terseret dalam pelanggaran hukum.
Baca juga : Kerusakan Mangrove Ancam Populasi Udang Galah di Curiak