Heboh Grup Facebook

KilauBerita – Dunia maya kembali diguncang  oleh kemunculan konten digital yang mengejutkan publik . Kali ini Heboh Grup Facebook,
perhatian tertuju pada sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang berisi unggahan-unggahan tak pantas, bahkan menjurus pada
pelanggaran norma sosial dan hukum. Tak tinggal diam, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung mengambil tindakan tegas.

Grup yang memicu kegemparan ini diketahui berisi konten fantasi seksual yang melibatkan keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur.
Keberadaannya menuai kecaman dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak.Dalam hitungan jam sejak viral, pemerintah melalui Komdigi
langsung berkoordinasi dengan pihak Meta—induk perusahaan Facebook—untuk melakukan pemblokiran permanen.

Kementerian Komunikasi dan Digital

Langkah Tegas Demi Perlindungan Anak

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya memutus akses terhadap enam grup Facebook
yang terindikasi menyebarkan konten menyimpang, termasuk grup “Fantasi Sedarah”. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif,
tetapi merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan generasi muda.

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dan bukti valid. Grup-grup ini tidak hanya menyimpang,
tapi juga membahayakan secara psikologis bagi anak-anak dan remaja yang bisa saja terpapar,” ungkap Alex.

Ia menambahkan bahwa isi konten dalam grup tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap hak anak dan mengandung unsur eksploitasi digital.

Baca Juga : Hujan Deras Picu Longsor di Bogor, Puluhan Makam Terbawa Arus

Grup Facebook “Fantasi Sedarah”  Melanggar Nilai Sosial dan Moral

Tak hanya mengganggu ketertiban ruang digital, keberadaan grup ini juga menjadi tamparan bagi nilai-nilai moral masyarakat. Konten berbau incest,
apalagi melibatkan anak di bawah umur, dinilai sangat meresahkan dan melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia.

“Ini adalah bentuk degradasi moral yang tidak bisa ditoleransi. Bayangkan, konten seperti ini bisa diakses siapa pun di media sosial.
Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat destruktif,” kata Alex dengan nada prihatin.

Payung Hukum: PP No. 17 Tahun 2025

Tindakan Komdigi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,
atau yang sering disebut PP Tunas.Aturan ini mewajibkan setiap platform digital untuk menerapkan kebijakan dan sistem proteksi ketat terhadap konten
yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak, baik dari sisi mental, emosional, maupun moral.

“Kami tak akan segan memberikan sanksi kepada platform yang lalai dalam moderasi konten,” tegas Alex.

Baca Juga : Wanita Pembuat Meme Jokowi-Prabowo telah di ciduk Polisi

Peran Strategis Platform Digital

Dalam era serba online seperti sekarang, platform media sosial memiliki peran besar dalam membentuk perilaku digital masyarakat. Alex menyebut,
perlu ada komitmen lebih dari penyedia layanan digital seperti Meta, Google, TikTok, dan lainnya, untuk memperkuat moderasi konten serta menindak tegas akun atau grup yang menyebarkan konten menyimpang.

“Kami berharap platform tidak hanya mengejar engagement dan trafik. Ada tanggung jawab sosial yang harus dijalankan,” ujarnya.

Komdigi sendiri mengaku telah menjalin kerja sama aktif dengan berbagai platform digital global untuk mengembangkan sistem deteksi dini
terhadap konten berbahaya, terutama yang berhubungan dengan anak.

Heboh Grup Facebook “Fantasi Sedarah”  Partisipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Alexander juga mengajak masyarakat untuk tidak pasif terhadap situasi ini. Ia menegaskan bahwa ruang digital yang aman dan sehat tidak akan tercipta hanya dengan pengawasan pemerintah saja.

“Kami sangat mengandalkan keaktifan masyarakat untuk turut menjadi penjaga ruang digital. Jika menemukan konten yang menyimpang, jangan diam. Laporkan segera,” ujarnya.

Laporan terhadap konten negatif bisa dilakukan melalui laman aduankonten.id, sebuah kanal resmi pemerintah yang dibuat khusus untuk menampung aduan konten bermasalah di dunia maya.

Bukan Sekadar Pemblokiran, Tapi Pencegahan Berkelanjutan

Langkah pemblokiran ini, menurut Komdigi, hanyalah permulaan. Pemerintah sedang menyusun strategi jangka panjang untuk membangun budaya digital yang sehat, termasuk edukasi literasi digital
sejak dini di kalangan pelajar, guru, hingga orang tua.

“Kita tidak bisa terus-menerus bermain ‘kejar-kejaran’ dengan pelaku penyebar konten negatif. Yang paling penting adalah membangun kesadaran kolektif bahwa
ruang digital adalah bagian dari ruang hidup kita. Jadi, harus dijaga bersama,” ujar Alex.

Saatnya Internet Jadi Tempat Aman untuk Semua

Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa dunia digital bukanlah tempat yang benar-benar bebas risiko. Keberadaan grup “Fantasi Sedarah”
membuka mata semua pihak bahwa pengawasan dan regulasi ruang siber harus diperkuat.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus bersih-bersih ruang digital, dan menyerukan semua elemen bangsa—dari pemerintah, platform digital,
hingga masyarakat—untuk bersinergi menjaga ruang maya tetap bersih, beradab, dan layak huni bagi anak-anak Indonesia.

“Mari kita wujudkan ekosistem digital yang berpihak pada masa depan, bukan menjadi ancaman tersembunyi bagi generasi penerus bangsa,” tutup Alexander.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *