Balik Nama KendaraanBalik Nama Kendaraan

Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Tapi Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar Pemilik – Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi dalam kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas tangan kedua, yang sebelumnya dikenakan tarif hingga 1% dari nilai jual kendaraan. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, namun masih banyak yang belum memahami bahwa tidak semua biaya dalam proses balik nama menjadi gratis.

SUMBER GAMBAR : KilauBerita

Apa Itu BBNKB dan Mengapa Digratiskan?

BBNKB merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Biasanya, ketika seseorang membeli mobil atau motor bekas, mereka wajib membayar BBNKB untuk melakukan proses balik nama agar kendaraan tersebut secara resmi tercatat atas nama pemilik baru. Di sejumlah provinsi, BBNKB untuk kendaraan bekas kini telah digratiskan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari program pemutihan pajak atau relaksasi administrasi.

Kebijakan penghapusan BBNKB ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar melakukan proses balik nama secara legal. Dengan begitu, data kendaraan di sistem Samsat akan lebih akurat dan memudahkan dalam pengawasan, pembayaran pajak tahunan, serta urusan hukum bila terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

Biaya Apa Saja yang Masih Harus Dibayar?

Meskipun BBNKB digratiskan, bukan berarti proses balik nama sepenuhnya tanpa biaya. Ada beberapa komponen biaya lain yang masih harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, di antaranya:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Pemilik tetap wajib membayar PKB tahunan. Nilainya bervariasi tergantung pada jenis dan nilai jual kendaraan.

  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
    Ini merupakan iuran yang dikelola oleh Jasa Raharja sebagai bentuk asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besarannya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp143.000 tergantung jenis kendaraan.

  3. Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru
    Dalam proses balik nama, dokumen seperti STNK dan BPKB akan diterbitkan ulang atas nama pemilik baru. Biaya penerbitan ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah, yaitu sekitar Rp200.000 untuk STNK dan Rp375.000 untuk BPKB motor, atau Rp375.000 untuk STNK dan Rp750.000 untuk BPKB mobil.

  4. Biaya Cek Fisik Kendaraan
    Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan sebagai syarat administrasi. Biaya ini relatif kecil, namun tetap harus disiapkan oleh pemilik kendaraan.

SUMBER GAMBAR : KilauBerita

Catatan Penting bagi Masyarakat

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama disarankan untuk mengecek terlebih dahulu kebijakan di wilayah masing-masing, karena setiap provinsi memiliki aturan dan jadwal pemutihan yang berbeda. Selain itu, proses balik nama hanya bisa dilakukan jika semua tunggakan pajak kendaraan telah dilunasi.

Dengan kebijakan BBNKB gratis ini, pemerintah berharap masyarakat lebih tertib dalam mencatatkan kepemilikan kendaraan secara resmi. Selain mempermudah proses administrasi, balik nama juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik baru jika sewaktu-waktu terjadi sengketa atau masalah terkait kendaraan tersebut.

Baca Juga : Banjir Bandang Terjang Prancis: Puluhan Rumah Rusak parah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *