KILAUBERITA – Cekcok Soal Kunci Motor Berujung Maut, Warga Wolowa Tewas Ditikam Tetangga – Peristiwa tragis terjadi di Desa Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Selasa sore (20/5/2025). Seorang warga bernama Ruslin Rimbua (44) tewas setelah ditikam oleh tetangganya sendiri, LN (30), usai terlibat cekcok terkait kunci motor.
Menurut keterangan warga sekitar, perselisihan bermula ketika LN meminta kembali kunci sepeda motor miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh korban. Namun, Ruslin disebut tidak segera mengembalikannya, hingga membuat LN naik pitam. Adu mulut pun terjadi di depan rumah Ruslin dan semakin memanas.
SUMBER GAMBAR : KilauBerita
“Saya lihat mereka berdebat dan Cekcok Soal Kunci Motor , awalnya hanya saling bentak. Tapi pelaku tiba-tiba masuk rumah, ambil pisau, lalu langsung tikam korban di bagian dada,” ujar seorang saksi yang enggan disebut namanya.
Setelah kejadian, Ruslin sempat dilarikan ke Puskesmas setempat oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong. Luka tikaman yang dalam mengenai bagian vital tubuh korban dan menyebabkan pendarahan hebat.
Kapolsek Wolowa, IPTU Andi Sulaeman, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku, LN, langsung menyerahkan diri ke kantor polisi tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku datang ke kantor polisi dalam kondisi masih membawa senjata tajam yang digunakan. Saat ini sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Andi.
Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa Ruslin dan LN sebenarnya bertetangga dekat dan kerap berinteraksi sehari-hari. Namun diduga ada ketegangan pribadi yang telah lama terpendam, dan konflik soal kunci motor menjadi pemicu ledakan emosi.
Kepala Desa Wolowa, La Ode Basir, menyatakan duka mendalam atas kejadian ini. Ia mengimbau agar seluruh warga bisa lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan, sekecil apa pun itu.
“Kita sangat kehilangan. Ini jadi pelajaran bersama bahwa emosi sesaat bisa berujung fatal. Kami harap semua warga bisa lebih sabar dan menahan diri,” ujarnya.
SUMBER GAMBAR : KilauBerita
Jenazah Ruslin telah dimakamkan pada Rabu pagi (21/5/2025) di pemakaman umum desa setempat dengan pengawalan aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Buton. LN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga : Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Tapi Ini Biaya lain ini dia