Remaja Aktif Grup

KilauBerita – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang remaja yang diketahui aktif sebagai anggota grup Facebook kontroversial bernama ‘Fantasi Sedarah’,
yang kini telah berganti nama menjadi ‘Suka Duka’. Yang mengejutkan, anggota aktif yang diamankan ini masih di bawah umur.

Grup Facebook tersebut dilaporkan telah aktif sejak Agustus 2024 dan berhasil menarik hingga 32 ribu anggota sebelum akhirnya mengganti identitas menjadi ‘Suka Duka’.
Penelusuran lebih lanjut dari pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa grup ini memuat konten menyimpang yang melanggar norma hukum dan etika.

Enam Tersangka Telah Ditangkap

Sejauh ini, pihak berwenang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan inisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Dari keenam pelaku, MR diketahui sebagai pendiri
sekaligus pengelola utama grup. Sementara itu, lima lainnya berperan sebagai kontributor aktif yang menyebarkan konten-konten menyimpang di dalam grup tersebut.

Remaja Laki-laki Diamankan di Pekanbaru

Kenakalan Pelajar atau Remaja Menurut Sarlito W Sarwono dan 2 Jenis Perkelahian Pelajar - Tribunbanten.com
Foto Ilustrasi penangkapan remaja aktif grup “fantasi sedarah”

Dalam perkembangan terbaru, aparat mengamankan seorang remaja laki-laki yang masih berstatus pelajar dan belum genap berusia 18 tahun.
Ia disebut sebagai anggota aktif yang terlibat dalam penyebaran konten di dalam grup.

“Tim dari Direktorat Reserse Siber telah melakukan tindakan hukum terhadap seorang anak laki-laki, yang menurut ketentuan undang-undang disebut sebagai anak karena usianya di bawah 18 tahun,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

Remaja tersebut diamankan pada Rabu (21/5) di wilayah Pekanbaru dan diduga aktif membagikan serta menjual konten bermuatan pornografi dalam grup tersebut.

Baca Juga : Meski CFD Ditiadakan, Warga banyak yang Tetap Berolahraga HI

Remaja Aktif Grup : Terlibat Distribusi Konten Terlarang

Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa remaja tersebut diduga tidak hanya sebagai anggota biasa, melainkan juga sebagai pihak yang aktif menjual
serta menyebarkan konten berbau pornografi, khususnya yang melibatkan anak.

“Remaja ini merupakan anggota aktif yang terlibat dalam penyebaran dan penjualan konten pornografi anak di grup Facebook yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca Juga : Alasan Prabowo Tunjuk Perwira Militer sebagai Dirjen Bea Cukai

Status Tersangka tapi Tidak Ditahan

Mantan Kapolres Cimahi Putra Jabar Jabat Kabid Humas Polda Metro - SATUJABAR
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Meskipun remaja ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun pihak kepolisian memilih untuk tidak menahannya. Alasannya, sang anak masih mengikuti kegiatan belajar dan tengah menghadapi ujian sekolah.

“Penahanan tidak dilakukan karena anak tersebut masih menjalani proses pendidikan serta dalam tahap diversi,” terang Kombes Ade Ary.

Remaja Aktif Grup : Proses Pengalihan Hukum

Diversi merupakan proses penyelesaian kasus anak melalui mekanisme di luar jalur pengadilan, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi diperuntukkan bagi anak di bawah umur agar memperoleh pendekatan hukum yang lebih mengedepankan rehabilitasi daripada penghukuman.

Remaja Aktif Grup Dikembalikan ke Keluarga dan Dalam Pengawasan Bapas

Saat ini, remaja tersebut telah dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, ia tidak dibiarkan tanpa pengawasan. Kombes Ade Ary memastikan bahwa anak tersebut
tetap berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas).

“Walaupun tidak ditahan, proses pengawasan tetap berjalan. Anak ini berada di bawah pengawasan Bapas sebagai bagian dari kerja sama dan prosedur yang berlaku.
Ini adalah bagian dari standar operasional yang diterapkan secara profesional oleh penyidik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *