Penemuan Jasad Sekdes Sidonganti

KilauBerita – Penemuan Jasad Sekdes Sidonganti, Pada hari Selasa pagi, 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dikejutkan oleh penemuan jasad pria di area ladang kosong. Korban diketahui bernama Agus Sutrisno, yang merupakan Sekretaris Desa Sidonganti.

Setelah laporan dari warga, pihak kepolisian segera tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah pria berusia 33 tahun itu langsung dievakuasi ke RSUD dr Koesma untuk proses autopsi.

Penemuan Jasad Sekdes Sidonganti : Kecelakaan Berujung Penyerangan Brutal

Berdasarkan kesaksian masyarakat setempat, sebelum ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, Agus sempat mengalami kecelakaan dengan mobil pikap L300. Usai tabrakan, sang pengemudi turun dan langsung mengejar serta menyerang Agus yang berusaha menyelamatkan diri ke arah ladang. Mobil pikap tersebut ditinggalkan begitu saja di sisi jalan oleh pelaku.

Baca Juga : Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 14 Orang korban

Penyelidikan polisi dengan cepat mengarah pada satu nama: Jano. Petugas mengantongi identitas terduga pelaku dan melacak keberadaannya. Informasi menyebutkan Jano sempat kembali ke rumahnya di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong. Namun saat didatangi, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat.

Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, Jano akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grabakan. Ia datang membawa sebilah parang yang dibungkus dengan pelepah pisang. Selanjutnya, Jano dipindahkan ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan dan Motif: Dendam Karena Perselingkuhan

Ilustrasi-selingkuh - Zonakata.comFoto Ilustrasi Perselingkuhan Agus & Ririn

Tak lama kemudian, polisi juga menangkap Nardi—adik kandung Jano—pada Jumat, 11 November 2023. Sama seperti kakaknya, Nardi juga memilih menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan perangkat desa.

Kapolres Tuban saat itu, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa aksi kejam tersebut dipicu oleh masalah asmara. Jano diketahui marah besar setelah mengetahui istrinya, Ririn Rumaida, menjalin hubungan terlarang dengan Agus—yang ternyata masih keponakan Jano sendiri. “Istrinya diduga berselingkuh dengan korban,” ungkap Suryono kala itu.

Hubungan terlarang antara Ririn dan Agus diduga dimulai pada tahun 2018, saat keduanya mengikuti seleksi perangkat desa untuk posisi Sekretaris Desa Sidonganti. Perselingkuhan mereka akhirnya diketahui Jano, yang kemudian membawa istri dan anaknya merantau ke Kalimantan Utara selama empat tahun.

Namun setelah kembali ke Tuban, Jano mendapati bahwa Ririn masih menjalin komunikasi dengan Agus. Hal tersebut membuatnya semakin marah dan memicu keinginan untuk membalas dendam.

Perencanaan Rapi dan Eksekusi Sadis

Pembunuhan sekdes di TubanKedua tersangka dalam kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti, Jano dan Nardi, diperlihatkan kepada media saat konferensi pers di Mapolres Tuban. (Foto: Dok. Istimewa)

Jano lantas menyusun rencana pembunuhan dan mengajak Nardi untuk ikut terlibat. Dalam percakapan antara keduanya, Nardi bersedia membantu dengan syarat namanya tidak disebutkan jika terjadi sesuatu. Jano menyanggupi hal tersebut dan menyatakan akan bertanggung jawab penuh.

Informasi mengenai aktivitas Agus diperoleh dari Ahmad, yang mengatakan bahwa Agus akan menghadiri acara di kantor kecamatan keesokan paginya. Rencana pun mulai dijalankan.

Keesokan harinya, Jano meminjam mobil pikap milik Totok Kristanto dengan dalih mengangkut barang. Totok yang tidak menaruh curiga memberikan izin.

Mobil itu dikemudikan Jano menuju lokasi yang telah ditentukan di jalan Dusun Bawi, Desa Hargoretno, sementara Nardi berjaga di titik lain.

Tak lama, Nardi melihat Agus melintas dengan motor dinasnya dan langsung memberi kabar ke Jano. Saat posisi sudah tepat, Jano menabrakkan mobil pikap ke arah motor Agus. Tubuh Agus terseret sejauh 50 meter. Tidak puas, Jano keluar dari kendaraan dengan membawa senjata tajam dan mengenakan penutup wajah.

Baca Juga : Jakarta dan Legalisasi Judi Warisan Ali Sadikin yang Kontroversial

Agus sempat berusaha kabur ke ladang, tetapi dihadang oleh Nardi yang memukulnya dengan kayu. Saat korban jatuh, Jano menebaskan parang ke tubuh Agus secara brutal hingga tewas di tempat dengan pakaian dinas masih melekat di tubuhnya.

Setelah kejadian, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan meninggalkan kendaraan pikap di lokasi kejadian.

Proses Hukum dan Vonis

Atas tindakan keji tersebut, Jano dan Nardi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban sejak 13 Maret 2024.

Istri Jano, Ririn, turut dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya, ia mengakui hubungan gelapnya dengan Agus. Ia menyebut telah beberapa kali berhubungan badan dengan korban ketika Jano tengah bekerja di luar kota.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Jano, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun. Sedangkan Nardi, sebagai pelaku pembantu, divonis 10 tahun penjara, juga lebih ringan dari tuntutan awal 18 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *