Peserta BPJS KesehatanPeserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan Akan Tanggung 10% Biaya Klaim, Menkes: Demi Sistem yang Lebih Berkelanjutan , Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengkaji skema baru pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana peserta asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan diwacanakan akan menanggung sebagian kecil dari biaya pengobatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa peserta akan membayar sekitar 10 persen dari total klaim saat menggunakan layanan kesehatan.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional agar lebih efisien, adil, dan berkelanjutan. Menkes menekankan bahwa langkah ini masih dalam tahap wacana dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kementerian Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Kami ingin mendorong agar sistem jaminan kesehatan tidak membebani pemerintah sepenuhnya, melainkan berbagi tanggung jawab antara negara, masyarakat, dan pihak lain. Skema cost sharing atau berbagi biaya ini umum diterapkan di banyak negara,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/6/2025).

 

SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA

Contoh Skema Cost Sharing

Dalam skema yang dirancang, peserta BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan layanan seperti biasa, tetapi diminta berpartisipasi dalam bentuk kontribusi 10% dari total biaya layanan kesehatan yang diterima. Artinya, jika seorang peserta menjalani perawatan senilai Rp10 juta, maka peserta perlu membayar Rp1 juta, sementara sisanya ditanggung BPJS.

Namun, Budi menegaskan bahwa kelompok masyarakat tidak mampu dan penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan dikecualikan dari kewajiban ini. Kebijakan ini lebih ditujukan kepada peserta mandiri dan peserta dari golongan menengah ke atas yang dinilai mampu menanggung sebagian biaya.

Alasan Diterapkannya Kebijakan Ini

Budi Gunadi menjelaskan bahwa saat ini beban pembiayaan BPJS Kesehatan cukup besar, terutama akibat lonjakan klaim di rumah sakit. Dengan melibatkan peserta dalam sebagian kecil pembiayaan, diharapkan ada peningkatan kesadaran dan kendali penggunaan layanan kesehatan secara lebih bijak.

“Kita ingin menghindari moral hazard atau penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan karena merasa semuanya gratis. Kalau ada kontribusi sedikit dari peserta, maka akan lebih bijak dalam menggunakan fasilitas,” jelasnya.

Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%, Menkes: Kalau Bisa Jangan Sampai Sakit

SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA

Respons dan Tantangan

Wacana ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai skema cost sharing berpotensi meringankan beban negara dan mendorong efisiensi layanan. Namun, ada juga yang khawatir bahwa hal ini bisa menyulitkan peserta dari kalangan pekerja informal atau masyarakat kelas menengah bawah.

Pemerintah menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Akan dilakukan kajian mendalam, uji coba terbatas, serta sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan secara penuh.

Penutup

Dengan skema ini, pemerintah berharap sistem jaminan kesehatan nasional bisa lebih stabil dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Namun, perhatian terhadap kelompok rentan tetap menjadi prioritas agar prinsip keadilan dan akses layanan tetap terjaga.

Baca Juga : Dolar AS Makin Perkasa terhadap rupiah pada 12 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *