Trio WN Malaysia Pembuat SMS Penipuan Dibekuk di Jakarta – Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pembuat SMS palsu yang melibatkan tiga warga negara (WN) Malaysia. Ketiga pelaku ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat setelah penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa minggu.
Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menerima SMS berisi tautan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi resmi seperti bank, layanan ekspedisi, dan perusahaan teknologi. Dari SMS tersebut, korban diarahkan untuk mengklik tautan yang membawa mereka ke situs palsu guna mencuri data pribadi dan informasi rekening.
SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA
Ketiga pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, dari hasil pemeriksaan, mereka justru menyewa unit apartemen dan menjadikannya sebagai markas operasi penipuan digital. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita puluhan perangkat telekomunikasi, modem, ratusan SIM card dari berbagai operator seluler, serta laptop yang digunakan untuk merancang dan mengirimkan SMS palsu secara massal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa modus operandi ketiganya tergolong canggih. Mereka menggunakan perangkat bernama SMS gateway dan spoofing tools yang memungkinkan pengirim menyamarkan identitas pengirim pesan agar seolah-olah berasal dari lembaga resmi.
Trio WN Malaysia Pembuat SMS Penipuan “mengirimkan Pesan yang dikirimkan seolah dari bank atau kurir, isinya beragam, mulai dari informasi hadiah, tagihan fiktif, hingga permintaan update data rekening. Jika korban mengklik tautan, maka data penting mereka bisa langsung diretas dan digunakan untuk transaksi ilegal,” jelas Kombes Ade Ary.
SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA
Penelusuran digital oleh tim forensik siber juga menemukan bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak awal 2024 dan telah merugikan ratusan korban dari berbagai wilayah Indonesia. Beberapa korban bahkan kehilangan saldo tabungan hingga puluhan juta rupiah setelah tertipu tautan palsu tersebut.
Ketiga WN Malaysia berinisial CKL (32), WWT (29), dan LHC (30) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal terkait lainnya tentang keimigrasian dan penipuan.
Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan Interpol serta otoritas Malaysia untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang beroperasi lintas negara. “Kami menduga ada sindikat internasional yang mengatur operasi ini dari luar negeri,” ungkap penyidik.
Masyarakat pun diimbau untuk semakin waspada terhadap SMS atau pesan digital yang mencurigakan. Pihak kepolisian meminta agar tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal, apalagi jika menjanjikan hadiah atau meminta data pribadi.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya literasi digital di era serba online, di mana kejahatan siber semakin canggih dan menyasar korban lintas batas negara.
Baca Juga : Cucu bunuh nenek sendiri karena ditegur keluar malam