Ayah Wajib Antar Anak Sekolah
Berita Nasional - info

Ayah Wajib Antar Anak Sekolah Mulai dari tanggal 14 Juli 2025

KilauBerita, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN resmi menerbitkan kebijakan baru Ayah Wajib Antar Anak Sekolah yang mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak sejak dini. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, yang mulai berlaku hari ini, Senin, 14 Juli 2025.

Gerakan ini secara resmi diumumkan pada 10 Juli 2025 di Jakarta dan menjadi bagian dari inisiatif nasional untuk memperkuat peran ayah dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Latar belakangnya didasarkan pada pentingnya peran kedua orang tua dalam membentuk karakter dan kesiapan psikologis anak dalam menghadapi dunia pendidikan.

Pemerintah Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN  Wajib Ikut temani dan antar anak ke sekolah

Data UNICEF tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 20,9% anak Indonesia tumbuh tanpa figur ayah atau mengalami kondisi fatherless. Bahkan, menurut BPS, hanya 37,17% anak usia 0–5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tuanya. Fakta ini mendorong perlunya keterlibatan ayah dalam pengasuhan yang lebih aktif dan setara.

“Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah” merupakan bagian dari program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang diusung Kemendukbangga/BKKBN sebagai simbol perubahan budaya pengasuhan. Dari yang sebelumnya berpusat pada ibu, kini diarahkan menjadi kolaboratif antara ayah dan ibu dalam membentuk keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas.

KilauBerita, Selain mendorong partisipasi masyarakat umum, edaran ini secara khusus mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/sederajat untuk ikut serta dalam gerakan ini. ASN diinstruksikan untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk, sesuai dengan kalender akademik masing-masing daerah.

Bupati Bulukumba Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah 14 Juli

Ayah Wajib Antar Anak Sekolah  Presensi ASN dilakukan dengan kode RL di lokasi sekolah dan disertai dokumen pendukung, seperti surat edaran dari sekolah atau tangkapan layar pengumuman resmi. ASN kemudian wajib kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung.

Sebagai bentuk apresiasi, Kemendukbangga/BKKBN akan memberikan penghargaan kepada 10 ayah teladan yang berpartisipasi dalam gerakan ini. Para ayah dapat mengunggah foto atau video saat mengantar anak ke sekolah ke Instagram, dengan menyertakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun @kemendukbangga_bkkbn, @birosdmkemendukbangga, dan/atau @dithanrembkkbn.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam membentuk generasi penerus yang kuat secara emosional dan sosial. Keterlibatan ayah bukan hanya menjadi momen seremonial, tetapi investasi jangka panjang dalam pembangunan karakter anak bangsa.

Para ayah Indonesia, sudah siap mengantar anak Anda ke sekolah hari ini?

Baca Juga : Mobil Hantam Bengkel di Madiun Pemilik Tewas, Dua Luka Serius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *