KilauBerita, Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Sosok muda ini menjadi perbincangan hangat di media sosial karena disebut sebagai salah satu politisi termuda yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Namun, benarkah Nur Afifah merupakan koruptor termuda di Indonesia? Berikut fakta-fakta lengkapnya.
Terjerat Kasus Suap Bupati PPU
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022. OTT dilakukan di dua lokasi, yakni sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur. Dalam operasi ini, Nur Afifah ditangkap bersama Abdul Gafur Mas’ud dan beberapa orang lainnya.
Nur Afifah diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan sejak awal tahun 2020. Posisi strategis ini membuatnya memiliki akses langsung ke sejumlah transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan suap.
Menurut surat dakwaan jaksa, Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan rekening dan ATM atas nama Nur Afifah untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Bahkan, sejak tahun 2015 saat Abdul Gafur menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan, ia telah terbiasa memanfaatkan fasilitas keuangan milik Nur Afifah untuk kebutuhan pribadinya.
Menampung Uang Suap
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, disebutkan bahwa Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk mengelola dana operasional pribadi yang berasal dari uang suap. Uang tersebut disimpan dalam beberapa rekening atas nama Nur Afifah.
Total suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud mencapai Rp5,7 miliar, yang digunakan untuk menyetujui berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten PPU pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Atas keterlibatannya, Nur Afifah Balqis didakwa bersama Abdul Gafur melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penyertaan serta perbuatan berlanjut.
Vonis Penjara dan Denda
KilauBerita, Pada 26 September 2022, Nur Afifah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Saat ini, ia menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong.
Bukan Koruptor Termuda
Meski sempat disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia karena terlibat kasus di usia 24 tahun, faktanya predikat tersebut bukan miliknya. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), koruptor termuda adalah Rici Sadian Putra, yang saat itu berusia 22 tahun.
Rici bekerja sebagai satpam di PT Bank Sumsel Babel dan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp1,2 miliar pada tahun yang sama, yakni 2022.
Penutup
Kasus Nur Afifah Balqis menjadi contoh nyata bahwa korupsi bisa melibatkan siapa saja, bahkan kalangan muda yang memegang posisi penting dalam partai politik. Keterlibatan anak muda dalam politik seharusnya membawa semangat integritas dan transparansi, bukan justru terseret dalam praktik korupsi. Publik kini berharap ada pembenahan serius dalam sistem rekrutmen politik dan pengawasan internal partai agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga : Ayah Wajib Antar Anak Sekolah Mulai dari tanggal 14 Juli 2025