KilauBerita, Padang Sidempuan Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui bernama Gentaris Agus (46), dan kini telah ditahan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Penangkapan Gentaris berawal dari tertangkapnya seorang pria bernama Amri (47) pada Senin, 8 Juli 2025 lalu. Amri ditangkap di area parkir pusat perbelanjaan Suzuya, yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Dari tangan Amri, polisi berhasil menyita sabu seberat 83 gram yang baru saja diterimanya dari seseorang di lokasi kejadian.
“Pelaku Amri ini kedapatan membawa sabu seberat 83 gram. Rupanya dia baru diberi sabu itu dari seorang pria di lokasi itu,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan persnya, Minggu (20/7/2025).
Polisi yang tidak ingin melewatkan peluang tersebut segera melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Amri. Dari penyelidikan digital tersebut, terungkap bahwa Amri diperintahkan oleh Gentaris untuk membeli sabu di Medan menggunakan uang yang telah diserahkan sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Gentaris memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Amri. Uang tersebut digunakan untuk membeli dua ons sabu, tapi yang didapat ternyata tidak sampai satu ons,” tambah Thommy.
ASN Padangsidempuan Ditangkap , Team buser dan Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan bergerak cepat ke Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Kota. Di sana, petugas berhasil menangkap Gentaris yang saat itu tengah bersama seorang temannya bernama Nirwan (52). Keduanya langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, Gentaris mengakui bahwa kedatangannya ke Medan memang bertujuan untuk membeli sabu. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Padangsidempuan untuk dijual kembali. Polisi menduga motif ekonomi menjadi salah satu alasan utama di balik keterlibatan Gentaris dalam kasus ini.
“Dia (Gentaris) datang ke Medan dengan tujuan membeli narkoba dan berencana menjualnya di Padangsidempuan. Meski dia mengaku baru pertama kali melakukannya, kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelaku,” ungkap Thommy.
KilauBerita,Ketiga pelaku yakni Gentaris, Amri, dan Nirwan kini telah resmi ditahan di Mapolrestabes Medan dan dikenai sangkaan pasal berat terkait tindak pidana narkotika. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya telah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti,” ujar Thommy.
Selain menahan ketiga pelaku, polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini. Identitas pelaku yang menyerahkan sabu kepada Amri di lokasi penangkapan awal saat ini tengah ditelusuri.
“Untuk pelaku lainnya masih kami buru. Kami juga sedang menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan ASN lain,” kata Thommy menutup pernyataannya.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan oknum aparatur negara dalam peredaran narkotika di Indonesia. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat, termasuk ASN.
Pihak Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna membantu memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.