KilauBerita , Dalam upaya memberantas peredaran Rokok Ilegal Dimusnahkan di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah berhasil memusnahkan sebanyak 182,74 juta batang rokok ilegal selama dua bulan terakhir. Pemusnahan ini dilakukan di berbagai wilayah dan merupakan bagian dari operasi gempur rokok ilegal yang gencar dilaksanakan sejak awal tahun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa pemusnahan ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.
“Dalam dua bulan terakhir saja, dari Mei hingga Juni 2025, kami telah musnahkan 182,74 juta batang Rokok Ilegal Dimusnahkan dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 200 miliar,” ungkap Nirwala dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/7).
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan di berbagai kantor wilayah Bea Cukai, seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan Timur. Setiap lokasi melakukan proses pemusnahan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan pemerintah daerah.
Nirwala menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat merusak iklim usaha industri rokok legal. Selain itu, banyak rokok ilegal diproduksi tanpa standar kesehatan dan kualitas yang memadai, sehingga dapat membahayakan konsumen.
KilauBerita , Pihak Bea Cukai juga aktif menggandeng masyarakat melalui program Gempur Rokok Ilegal, yang mendorong warga untuk turut melaporkan aktivitas distribusi atau produksi rokok ilegal di lingkungannya. “Kami terus mengajak masyarakat agar tidak membeli, menjual, ataupun memproduksi rokok ilegal,” tambahnya.
Upaya penindakan yang dilakukan ini turut didukung oleh operasi penegakan hukum yang lebih canggih, termasuk penggunaan teknologi pemantauan distribusi, sistem informasi cukai, serta sinergi antar-instansi. Bea Cukai juga telah menetapkan target untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal menjadi di bawah 3% dari total konsumsi nasional pada 2025.
Pemusnahan ini pun diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum di bidang cukai. Pemerintah berharap langkah ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal serta mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang patuh pada regulasi.
Dengan komitmen dan kerja sama lintas sektor yang terus ditingkatkan, DJBC optimis Indonesia bisa menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan dalam waktu dekat.
Baca Juga : ASN Padangsidempuan Ditangkap Terkait Kasus Sabu ini dia