Presiden Prabowo
Berita Nasional

Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI Hari Ini

KilauBerita – Presiden Prabowo Panggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Presiden Prabowo Panggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).

Berdasarkan pantauan, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat ditanya awak media mengenai agenda pemanggilannya, Ivan mengaku belum mengetahui detailnya.
“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat.

Tak lama kemudian, Perry Warjiyo juga terlihat memasuki kompleks Istana. Berbeda dengan Ivan, Perry enggan memberikan komentar kepada jurnalis yang menunggu di lokasi.

Latar Belakang Pertemuan

Pertemuan ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif. Langkah tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat yang menilai kebijakan itu berpotensi merugikan nasabah.

PPATK sebelumnya mengumumkan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tiga bulan. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Alasan PPATK Memblokir Rekening Dormant

Menurut Ivan, banyak rekening dormant yang kemudian digunakan dalam praktik ilegal, mulai dari jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening dormant tetap aman.
Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan dalam konferensi pers sebelumnya, Senin (28/7/2025).

Baca Juga : Beras Rokok dan Kopi Jadi Beban Utama Orang Miskin Di Indonesia

Ivan menjelaskan, pemblokiran tersebut bersifat sementara untuk menghentikan aktivitas transaksi. Nasabah tetap bisa mengaktifkan kembali rekening mereka atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi pihak bank terkait.

Landasan Hukum Kebijakan

Kebijakan PPATK ini, lanjut Ivan, mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas Ivan.

Publik Masih Protes

Meski PPATK telah memberikan penjelasan, kebijakan pemblokiran rekening dormant tetap memicu polemik. Beberapa pihak menilai langkah ini bisa menyulitkan nasabah yang jarang menggunakan rekening, terutama masyarakat di daerah yang akses perbankannya masih terbatas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Presiden Prabowo terkait hasil pertemuan dengan Ivan Yustiavandana dan Perry Warjiyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *