PPATK Blokir Rekening Nganggur
Berita Nasional

PPATK Blokir Rekening Nganggur Hal ini Di Kecam Oleh Warga

PPATK Blokir Rekening Nganggur Hal ini Di Kecam Oleh Warga dan Didik Rachbini Sebut “Semau Gue” dan Keluar Jalur

PPATK Blokir Rekening Nganggur Bikin Warga Kecil Menjerit, Tabungan Anak Tak Bisa Dipakai lagi dan rekening yang tidak di gunakan dalam 3 bulan akan di blokir | KILAUBERITA

KilauBerita Kebijakan PPATK yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai kecaman. Ekonom senior Didik J Rachbini menilai langkah itu menyalahi fungsi lembaga dan mengancam prinsip hukum.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakannya memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik. Langkah ini disebut sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

KilauBerita , Namun, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini, menilai tindakan tersebut menyimpang dari tugas dan kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ia menyebut kebijakan ini sebagai tindakan “semau gue” yang tidak profesional dan berpotensi melanggar hak nasabah.

PPATK Blokir Rekening Nganggur, Warga Susahkan Masyarakat Bawah yang ingin menabung dalam waktu jangka panjang

“PPATK Blokir Rekening Nganggur mereka bukanlah aparat hukum. Mereka tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah, apalagi secara masif. Mereka hanya bisa memberikan rekomendasi kepada penyidik jika ada temuan indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Didik dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Ekonom Didik J Rachbini mengecam kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif 3 bulan. Ia menyebut langkah itu menyalahi fungsi dan kewenangan, serta berpotensi melanggar hukum.

Menurut Didik, dalam praktiknya PPATK seharusnya hanya menyampaikan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Hanya aparat hukum yang berwenang untuk memerintahkan bank memblokir rekening berdasarkan bukti dan proses hukum.

Ia menegaskan, tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan rekening pasif merupakan pelanggaran. Menyebutnya sebagai sarana tindak kejahatan tanpa bukti yang sah dianggapnya sebagai justifikasi kebijakan ngawur dan tidak berdasar.

Lebih lanjut, Didik juga menuding bahwa fenomena kebijakan ngawur seperti ini muncul karena lemahnya fungsi kontrol legislatif. Ia menyebut DPR saat ini sudah dikuasai penuh oleh kekuasaan, sehingga berbagai undang-undang bisa disahkan tanpa proses deliberasi yang memadai.

“Ini gejala dari pemerintahan yang mengabaikan prinsip demokrasi. UU IKN adalah contohnya, dibuat hanya karena keinginan presiden tanpa proses yang wajar. Bahkan keputusan soal Gibran pun bisa disulap lewat Mahkamah Konstitusi,” kritiknya.

Didik mendesak agar pejabat yang mengeluarkan kebijakan seperti ini diberi sanksi tegas karena telah menimbulkan keresahan publik dan menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga : Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI Hari Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *