KilauBerita – Jakarta – Program Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Komcad SPPI) menjadi salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan negara berbasis rakyat. Program ini melibatkan para sarjana dari berbagai disiplin ilmu untuk menjalani pelatihan dan dikukuhkan sebagai bagian dari Komponen Cadangan (Komcad) pertahanan Gaji dan Tugas Komcad ?
Komcad sendiri merupakan sumber daya nasional yang disiapkan melalui pelatihan militer dasar dan dapat dimobilisasi saat dibutuhkan. Pengaturan mengenai Komcad tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021.
Gaji dan Tugas Komcad SPPI Dari Pelatihan hingga ASN
Pada tahun ini, sebanyak 30.018 sarjana telah lulus dari program SPPI yang dilaksanakan di 57 satuan pendidikan di berbagai daerah. Para lulusan SPPI tidak hanya akan tergabung dalam Komcad, namun juga mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di Badan Gizi Nasional (BGN).
Gaji dan Tunjangan
Sebagai bagian dari Komcad, para peserta mendapatkan beberapa hak dan tunjangan yang tercantum dalam Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Beberapa di antaranya adalah:
-
Uang saku selama mengikuti pelatihan
-
Tunjangan operasi saat mobilisasi
-
Rawatan kesehatan
-
Jaminan kecelakaan kerja dan kematian
-
Penghargaan negara
Sementara itu, setelah diangkat sebagai ASN PPPK, besaran gaji Komcad SPPI mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan golongan masing-masing Gaji dan Tugas Komcad . Rentang gaji dimulai dari:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900
Besaran gaji ditentukan oleh jenjang pendidikan, masa kerja, dan jabatan fungsional yang diemban.
Pangkat Berdasarkan Pendidikan
KilauBerita , Kepangkatan Komcad ditentukan oleh ijazah pendidikan terakhir saat mendaftar, sebagaimana diatur dalam Permenhan Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 2:
-
D3/D4/S1 Profesi → Letnan Dua (Perwira)
-
SLTA/SMA sederajat → Sersan Dua (Bintara)
-
SLTP/SMP sederajat → Prajurit Dua (Tamtama)
Tugas dan Kewajiban Komcad
Komcad SPPI memiliki tugas sebagaimana anggota Komcad lainnya yang meliputi kedisiplinan, kesiapsiagaan, dan loyalitas terhadap negara. Dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019, disebutkan delapan kewajiban utama seorang Komcad, di antaranya:
-
Setia pada Pancasila dan UUD 1945
-
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
-
Menaati hukum dan peraturan
-
Bertugas dengan penuh tanggung jawab
-
Menjadi teladan dalam perilaku
-
Mengikuti pelatihan berkala
-
Siap memenuhi panggilan mobilisasi
Kesimpulan
Melalui program Komcad SPPI, pemerintah tidak hanya membentuk kekuatan pertahanan cadangan yang terlatih, namun juga membuka jalur karier sebagai ASN. Dengan hak dan tunjangan yang jelas serta kepangkatan sesuai latar belakang pendidikan, Komcad SPPI menjadi ladang pengabdian dan kontribusi nyata bagi generasi muda Indonesia.
Baca Juga : PPATK Blokir Rekening Nganggur Hal ini Di Kecam Oleh Warga