Gaduh PPATK Blokir Rekening
Berita Nasional - info

Gaduh PPATK Blokir Rekening Total 31 Juta Dicabut Usai Viral

KilauBerita, Jakarta – Gaduh PPATK Blokir Rekening Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening bank yang dikategorikan sebagai rekening dormant atau tidak aktif menuai polemik luas di masyarakat. Meskipun kebijakan ini telah dijalankan sejak 15 Mei 2025, perhatian publik baru menguat dalam sepekan terakhir setelah banyak pengguna bank mengaku mengalami pemblokiran secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi.

Rekening dormant yang diblokir disebut-sebut sudah tidak aktif dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 10 tahun. Namun, sebagian masyarakat yang merasa rekeningnya masih aktif ikut terkena dampaknya. Banyak warganet menyampaikan keluhan mereka di media sosial setelah tidak bisa mengakses dana tabungan, terutama rekening pasif yang digunakan untuk menabung atau menyimpan dana darurat.

Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban Jutaan Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek dan macet karena harus konfirmasi kepada pihak bank terkait | KILAUBERITA

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7), PPATK menyatakan bahwa langkah pembekuan dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan rekening oleh pelaku tindak pidana keuangan.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” jelas pernyataan tersebut.

KilauBerita, Gaduh PPATK Blokir Rekening Dan Mereka juga menyebut bahwa dana dalam rekening tetap aman dan masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan melalui formulir daring di tautan bit.ly/FormHensem. Proses klarifikasi dan investigasi terhadap rekening tersebut memakan waktu 5 hingga 20 hari, tergantung hasil pemeriksaan oleh pihak bank dan PPATK.

PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Menganggur Berisi Dana Rp6 Triliun, Ini Penjelasannya

Dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (29/7), PPATK mengungkap telah menemukan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mencapai Rp428,61 miliar. Beberapa di antaranya bahkan digunakan secara ilegal oleh pihak internal bank maupun pelaku kejahatan lainnya untuk menyembunyikan dana hasil tindak pidana.

Sehari berselang, PPATK mengumumkan jumlah rekening dormant yang diblokir meningkat menjadi 31 juta rekening, dengan total nilai uang mencapai Rp6 triliun. Namun, hal ini justru memicu reaksi keras dari masyarakat dan berbagai kalangan, termasuk kalangan akademisi.

Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan dengan memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Istana pada Rabu (30/7). Keesokan harinya, PPATK mengumumkan bahwa sebanyak 28 juta rekening telah dibuka kembali, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai 3 juta rekening yang masih diblokir.

Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyatakan bahwa pembukaan kembali dilakukan karena tujuan awal PPATK adalah melindungi nasabah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan keuangan. Namun, penjelasan tersebut dianggap belum cukup transparan.

Ekonom senior dari INDEF, Didik J. Rachbini, turut angkat suara. Ia menyebut PPATK telah bertindak melampaui kewenangannya sebagai lembaga intelijen keuangan, bukan lembaga penegak hukum.

“Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan, karena kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional,” tegas Didik.

Sejumlah pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap wewenang dan prosedur kerja PPATK agar tidak merugikan publik di masa mendatang. Transparansi dan komunikasi yang buruk dianggap sebagai penyebab utama timbulnya kepanikan dan keresahan di masyarakat.

Baca Juga : Pemerintah Putuskan 18 Agustus Jadi Libur Nasional Tambahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *