KilauBerita , TANGERANG SELATAN – Polisi memastikan bahwa senjata api yang dibawa oleh Pria Mengaku Aparat bernama Syarifuddin (61) dalam sebuah insiden cekcok di jalanan Kota Tangerang Selatan merupakan senjata dinas resmi milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Anne Rose Asrippina, dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2025) malam.
“Dari hasil penyelidikan, senjata api tersebut adalah milik dinas. Saudara Syarifuddin merupakan pegawai aktif di Kejaksaan Agung RI,” kata Anne di Mapolsek Pondok Aren, Parigi.

Peristiwa Pria Mengaku Aparat tersebut terjadi pada Kamis (31/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Jombang, Kecamatan Pondok Aren. Saat itu, mobil yang dikendarai Syarifuddin berhenti di pinggir jalan dalam posisi yang memakan sebagian badan jalan. Kondisi ini menghambat arus lalu lintas di jalur tersebut, termasuk menghalangi kendaraan milik seorang warga bernama Aldo (24) yang sedang melintas dari arah Jombang menuju Bintaro.
“Awalnya karena kondisi jalan yang sempit. Mobil saudara S mengambil sebagian badan jalan, sehingga membuat lalu lintas terhambat,” jelas Anne.
Aldo pun membunyikan klakson agar mobil Syarifuddin bergeser. Namun, permintaan itu tidak direspons, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara keduanya di lokasi kejadian. Aldo yang merasa dirugikan, merekam peristiwa itu sebagai bukti dan video tersebut kemudian tersebar di media sosial.
KilauBerita , Dalam video yang diunggah akun Instagram @muhrall, terlihat seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek marah kepada perekam. Dalam rekaman itu, pria tersebut mengaku sebagai aparat dan menyebut dirinya membawa pistol.
“Pegang pistol ya, pegang pistol,” terdengar suara perekam video. “Iya, saya aparat,” jawab pria itu.

Video tersebut sontak memicu perhatian publik, karena menampilkan seseorang yang mengaku aparat dan menyebut membawa senjata api. Namun, pihak kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada aksi penodongan atau ancaman yang dilakukan menggunakan senjata tersebut.
“Perlu kami klarifikasi, senjata api tersebut memang senjata resmi dinas. Dan dari hasil pemeriksaan, tidak ada tindakan penodongan senjata terhadap siapa pun,” tegas Kapolsek.
Guna menyelesaikan konflik tersebut, pihak kepolisian memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Polsek Pondok Aren. Hasilnya, Syarifuddin dan Aldo sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, kedua pihak sepakat berdamai melalui mediasi secara musyawarah dan kekeluargaan. Tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Anne.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan senjata oleh seorang pegawai negara di ruang publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan senjata api dinas harus sesuai aturan dan tidak boleh digunakan sembarangan, terutama di luar tugas kedinasan.
Baca Juga : Kopassus Marinir & Kopasgat Kini Dipimpin Jenderal Bintang 3
