Sri Mulyani
Berita Nasional - Politik

Sri Mulyani Pastikan tahun 2026 Tanpa Pajak Baru ? benarkah

KilauBeritaMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Fokus pemerintah tahun depan akan diarahkan pada reformasi internal sistem perpajakan guna mengejar target penerimaan yang ambisius.

Sri Mulyani Ungkap kan di tahun 2026 tidak ada lagi pepajakan..

“Apakah ada pajak baru? Tidak. Kebijakan tetap mengikuti undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maupun regulasi perpajakan lain yang sudah ada,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, atau naik 13,5 persen dibandingkan outlook 2025. Sri Mulyani mengakui target ini cukup tinggi, sehingga strategi yang ditempuh adalah memperkuat basis data, memperbaiki kepatuhan, serta meningkatkan koordinasi lintas lembaga.

Fokus Reformasi Internal

Alih-alih mencari sumber penerimaan baru dari pungutan tambahan, pemerintah akan memperdalam reformasi melalui pemanfaatan sistem Coretax Administration System. Dengan teknologi ini, proses administrasi pajak dapat lebih terintegrasi, efisien, dan akurat.

Selain itu, pertukaran data antar kementerian dan lembaga juga akan diperkuat. Menurut Sri Mulyani, koordinasi intensif sangat diperlukan agar data yang dimiliki negara lebih tepat waktu, lengkap, dan valid. “Kami melihat ruang peningkatan penerimaan ada di internal. Maka, pertemuan lintas lembaga terus kami intensifkan,” jelasnya.

Pemerintah juga menyiapkan reformasi pemungutan pajak untuk transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara. Tak hanya itu, berbagai program gabungan seperti analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, serta penguatan kepatuhan akan terus dijalankan.

Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Strategi optimalisasi perpajakan juga diiringi dengan kebijakan pemberian insentif. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, dan memperkuat hilirisasi industri.

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen, penerimaan pajak 2026 diperkirakan memiliki elastisitas (buoyancy) yang cukup tinggi. Sri Mulyani menyebut usaha tambahan sekitar lima persen tetap dibutuhkan agar target ambisius tersebut tercapai.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) menjadi 10,47 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini naik dibandingkan proyeksi 2025 yang berada di level 10,03 persen.

Bea Cukai dan PNBP

KilauBeritaSelain penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan di RAPBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.692 triliun, tumbuh 12,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada pajk baru..

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp455 triliun, turun 4,7 persen dari outlook 2025. Secara keseluruhan, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, atau naik 9,8 persen. Rasio pendapatan terhadap PDB diperkirakan sebesar 12,24 persen.

Menjaga Keseimbangan

Langkah pemerintah yang menegaskan tidak ada pajak baru diperkirakan memberi kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat. Di sisi lain, fokus pada reformasi internal dinilai bisa meningkatkan kualitas penerimaan negara tanpa menambah beban baru.

“Dengan perbaikan sistem, peningkatan kepatuhan, dan sinergi antar lembaga, kami optimistis target RAPBN 2026 bisa tercapai,” tegas Sri Mulyani.

Poin-poin pentingnya:

  • Target pajak 2026: Rp2.357,7 triliun (naik 13,5%).

  • Strategi: bukan bikin pajak baru, tapi optimalkan Coretax, pertukaran data antar kementerian/lembaga, serta reformasi sistem pemungutan digital.

  • Fokus kebijakan:

    • Analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan.

    • Insentif untuk daya beli, investasi, dan hilirisasi.

  • Asumsi makro RAPBN 2026: pertumbuhan ekonomi 5,4%, inflasi 2,5%.

  • Target tax ratio: 10,47% dari PDB (naik dari 10,03% di 2025).

  • Bea dan Cukai: target Rp334,3 triliun (+7,7%).

  • PNBP: Rp455 triliun (turun 4,7%).

  • Total pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun (+9,8%).

Jadi, pemerintah lebih menekankan efisiensi sistem perpajakan dan sinergi antar lembaga, bukan menambah jenis pajak baru.

Baca Juga : Fenomena Langit Indonesia Parade 6 Planet Hiasi Langit RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *