KilauBerita,Jakarta – OJK Resmi Ubah Istilah Pinjol Jadi “Pindar”, Agar Lebih Positif, Agar Lebih Positif .Istilah yang selama ini dikenal luas sebagai pinjol kini resmi diganti menjadi pindar atau pinjaman daring. Keputusan ini diambil untuk mengurangi kesan negatif yang melekat pada kata pinjol akibat maraknya praktik ilegal, sekaligus memperkuat citra positif layanan keuangan digital yang sah dan diawasi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa istilah baru ini dipilih bukan sekadar pergantian nama, tetapi memiliki tujuan edukatif agar masyarakat dapat lebih mudah membedakan layanan legal dari praktik ilegal.
“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal. Karena istilah pinjol sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Friderica di Jakarta.
Latar Belakang Perubahan Istilah
OJK Resmi Ubah Istilah Pinjol Jadi “Pindar”, Sejak awal kemunculannya, pinjaman online atau pinjol menawarkan kemudahan akses dana cepat hanya melalui gawai. Namun, maraknya penyelenggara ilegal yang menjerat masyarakat dengan bunga mencekik, ancaman penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi membuat istilah pinjol identik dengan hal negatif.
OJK menyadari bahwa persepsi masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik. Karena itu, penggantian istilah menjadi pindar dipandang perlu untuk memberikan identitas baru yang lebih sehat dan positif bagi industri pinjaman daring yang berizin resmi.
Citra Baru untuk Fintech Lending Legal
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki citra penyelenggara fintech lending yang sah. Perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK selama ini berupaya memberikan layanan transparan, adil, dan sesuai aturan. Namun, karena istilah pinjol sudah terlanjur mendapat stigma negatif, kepercayaan masyarakat sering kali ikut terganggu.
Dengan istilah pindar, OJK ingin menekankan bahwa tidak semua pinjaman online itu buruk. Ada layanan resmi yang justru membantu masyarakat, terutama mereka yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional, untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Selain memperkenalkan istilah baru, OJK juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat edukasi keuangan digital. Program literasi keuangan terus digencarkan agar masyarakat semakin paham perbedaan antara pindar legal dan pinjaman ilegal.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu:
-
Memeriksa daftar resmi penyelenggara pindar di situs OJK.
-
Memahami besaran bunga dan biaya lain secara transparan.
-
Mencermati mekanisme penagihan yang sesuai aturan.
Pindar yang legal wajib mengikuti regulasi, termasuk batasan bunga, cara penagihan yang manusiawi, dan kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen. Hal ini membedakan mereka dengan pinjol ilegal yang kerap melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Baca Juga : HUT ke 80 RI Jadi Momentum Persatuan Bangsa indonesia Raya
Harapan dan Respons Publik
Kalangan industri fintech lending menyambut baik langkah OJK ini. Menurut mereka, perubahan istilah dapat membantu meredam stigma negatif sekaligus menjadi momentum baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Bagi masyarakat, istilah baru ini juga diharapkan lebih mudah diterima. Kata pindar terdengar netral, tidak membawa beban masa lalu yang penuh kasus, dan dapat memberi rasa aman saat digunakan.
Selain itu, OJK berharap publik semakin bijak dalam memilih layanan keuangan digital. Edukasi melalui istilah baru ini hanyalah satu bagian dari upaya besar untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Menuju Industri Keuangan Digital yang Sehat
Transformasi digital di sektor keuangan tidak dapat dihindari. Kehadiran pindar diharapkan bisa menjadi bagian penting dari ekosistem inklusi keuangan nasional. Dengan pengawasan ketat dan regulasi yang jelas, layanan pinjaman daring resmi mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak, mendukung UMKM, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
OJK menekankan bahwa istilah baru ini bukan sekadar kosmetik, melainkan langkah strategis untuk mengubah cara pandang masyarakat. Melalui pindar, publik diajak untuk memahami bahwa teknologi finansial bisa menjadi solusi, bukan ancaman, selama dikelola dengan baik dan diawasi otoritas resmi.
Kesimpulan
Penggantian istilah dari pinjol menjadi pindar adalah bagian dari strategi OJK untuk membangun citra positif bagi layanan pinjaman daring yang legal. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi stigma negatif yang selama ini melekat, sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih layanan keuangan digital.
Dengan pendekatan baru ini, OJK optimistis industri keuangan digital dapat terus tumbuh sehat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.