KilauBerita, Seorang perempuan Warga Negara (WN) Republik Peru berinisial NSBC (42) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis kokain dan ekstasi ke Bali. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,4 kilogram kokain serta 85 butir ekstasi berwarna oranye seberat 33,9 gram WN Peru Selundupkan Narkotika dengan total nilai mencapai Rp10 miliar .
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa NSBC menyimpan kokain di dalam tubuhnya untuk mengelabui pemeriksaan X-ray.
“Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp10 miliar. Pelaku menyelundupkan narkoba ke Bali dengan menjadi kurir dan dijanjikan bayaran Rp320 juta oleh seseorang berinisial PB yang juga WN Peru,” ungkap Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (19/8).
Radiant menambahkan, pihak kepolisian kini tengah memburu PB yang diduga sebagai otak dari penyelundupan narkoba tersebut. “Untuk PB itu juga dari daerah Peru. Sedang kita dalami, jadi kita juga sedang menganalisa jaringan-jaringan yang bersangkutan ke mana saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, menjelaskan bahwa modus penyimpanan narkotika di dalam tubuh bukanlah hal baru. Cara ini kerap digunakan para penyelundup agar barang haram yang dibawa tidak terdeteksi oleh mesin pemindai modern.
WN Peru Selundupkan Kokain & Ekstasi Rp10 M di Bali Untuk mengungkap itu, kami melihat dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kalau misalnya lewat mesin X-ray dan segala macam tidak kelihatan. Modus menyimpan narkotika di dalam tubuh adalah modus lama, biasanya mereka gunakan untuk menghindari deteksi,” kata Sunaryo.
KilauBerita, Ia menambahkan, seiring perkembangan teknologi, banyak alat pendeteksi modern yang lebih canggih. Namun, justru karena itu para pelaku sering kembali menggunakan cara-cara tradisional agar lebih sulit terdeteksi. “Makanya, kita tidak boleh lengah. Modusnya apa pun harus kita pelajari, supaya bisa mengantisipasi lebih dini,” jelasnya.
Kasus penyelundupan narkoba oleh WN Peru ini menambah daftar panjang upaya peredaran gelap narkotika internasional di Bali. Pulau yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia kerap dijadikan target para sindikat narkoba untuk mengedarkan barang haram, mengingat tingginya perputaran ekonomi dan banyaknya wisatawan mancanegara.
Polda Bali memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait dalam mengantisipasi masuknya narkoba ke Indonesia, khususnya melalui jalur udara. Penindakan tegas terhadap kurir maupun bandar narkoba diharapkan mampu menekan angka peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan.
Kini, NSBC ditahan di Mapolda Bali dan terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati menanti pelaku, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar serta perannya sebagai kurir jaringan internasional.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Aparat menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Baca Juga : Pasar Baru Serbelawan Simalungun Terbakar Ludes Dilalap Api