Dulu Sesumbar Hukum Mati
Berita Nasional - Lifestyle & Agama

Dulu Sesumbar Hukum Mati Koruptor, Kini Immanuel Tersangka

KilauBerita – Jakarta, 24 Agustus 2025 – Dulu Sesumbar Hukum Mati Koruptor, Kini Immanuel Tersangka, kejut politik datang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sosok yang dulu vokal menyuarakan agar koruptor dihukum mati, kini justru menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, resmi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan.

Kasus ini bukan hanya menyangkut soal penyalahgunaan jabatan, tetapi juga menimbulkan ironi mendalam. Immanuel, yang pernah tampil sebagai “pejuang antikorupsi”, kini berdiri di sisi berlawanan dengan apa yang ia gembar-gemborkan.


Penangkapan Menghebohkan

Pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta. Dalam operasi itu, Immanuel bersama sejumlah pejabat lainnya diamankan. Ia diduga kuat terlibat praktik pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dua hari kemudian, Jumat 22 Agustus 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Immanuel resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain. Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti yang berhasil disita: 15 mobil mewah, 7 motor, uang tunai Rp170 juta, serta US$2.201 atau setara Rp36 juta.

“Ini baru temuan awal. Kami masih menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK.


Modus Licik: Biaya Rp275 Ribu Menjadi Rp6 Juta

ChatGPT Image Aug 24, 2025, 10 53 28 AM
Potret Ilustrasi Pemerasan yang Dilakukan dalam Kasus Wamenaker Noel

 

Investigasi KPK mengungkap modus sederhana tapi berdampak besar. Sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, dinaikkan hingga Rp6 juta per orang maupun perusahaan. Dengan jumlah peserta sertifikasi yang besar, praktik ini menghasilkan uang dalam jumlah fantastis.

Berdasarkan perhitungan sementara, total aliran dana dari skema ilegal ini mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, Immanuel diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain dirinya, ada pula pejabat lain yang ikut kecipratan keuntungan dari praktik pemerasan ini.

Praktik kotor tersebut bukan hanya merugikan negara, tapi juga menekan masyarakat pekerja. Buruh dan perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi K3 terpaksa mengeluarkan biaya berlipat ganda agar proses berjalan mulus.

Baca Juga : Kebakaran SMPN 216 Jakarta, Korsleting Jadi Pemicu Nya

Reaksi Publik: Tamparan Fatal bagi Pemerintahan

Penetapan tersangka terhadap Immanuel sontak menuai reaksi keras. Jerry Massie, pengamat politik, menyebut kasus ini sebagai “tamparan fatal” bagi Presiden Prabowo Subianto yang sering menekankan komitmen antikorupsi.

“Publik kecewa berat. Ketika seorang pembantu presiden terjerat kasus seperti ini, itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan seleksi pejabat. Padahal Prabowo sering bicara soal integritas,” kata Jerry.

Sementara itu, Mochammad Jasin, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, menilai kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi besar-besaran. “Jika ingin serius memberantas korupsi, reshuffle kabinet adalah langkah yang harus dipertimbangkan. Tidak bisa hanya berhenti pada retorika,” tegasnya.


Ironi Seorang Mantan Aktivis

Immanuel Ebenezer pada 2022: Namanya Koruptor Harus Dihukum Mati
Potret Immanuel Ebenezer ( Wamenaker  ) yang Kena OTT KPK

 

Dulu Sesumbar Hukum Mati Koruptor, Kini Malah Jadi Tersangka. Immanuel Ebenezer bukanlah sosok asing di dunia aktivisme. Ia dikenal vokal sejak lama, terutama dalam menyuarakan isu demokrasi dan pemberantasan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, ia pernah mengatakan bahwa koruptor layak dihukum mati.

Pernyataan keras itu kini berbalik arah. Publik menilai Immanuel menjadi simbol ironi: seorang aktivis yang gagal menjaga konsistensi, bahkan terperangkap dalam jebakan yang dulu ia lawan.

Bagi sebagian orang, kasus ini membuktikan bahwa jabatan dan kekuasaan bisa melunturkan idealisme jika tidak dibarengi dengan kontrol diri dan integritas.


Kronologi Singkat

  • 20 Agustus 2025 – OTT dan penangkapan oleh KPK

  • 22 Agustus 2025 – Resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya

  • Desember 2024 – Diduga menerima aliran dana Rp3 miliar

  • 2019–2024 – Dugaan praktik pemerasan berlangsung secara sistematis


Simbol Gagalnya Komitmen Antikorupsi

Kasus Immanuel Ebenezer menjadi pelajaran pahit bahwa ucapan lantang tidak berarti tanpa tindakan nyata. Retorika tentang hukuman mati bagi koruptor kini hanya menjadi bahan sindiran publik, karena justru ia sendiri yang terbukti terlibat.

Di satu sisi, kasus ini memperlihatkan bahwa KPK masih memiliki taring dalam mengungkap kejahatan kelas kakap. Namun di sisi lain, kasus ini sekaligus menunjukkan lemahnya benteng integritas dalam tubuh pemerintahan.


Kesimpulan

Dulu Sesumbar Hukum Mati Koruptor Immanuel Ebenezer berdiri di garis depan, menyerukan hukuman mati bagi koruptor. Kini ia menjadi tersangka, terjerat praktik kotor yang merugikan rakyat.

Ironi ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan juga pukulan keras bagi citra pemerintahan. Lebih jauh, kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi bukan hanya soal kata-kata, melainkan soal tindakan nyata, keteladanan, dan sistem pengawasan yang tak bisa dinegosiasikan.

Jika tidak, maka retorika antikorupsi hanya akan menjadi slogan kosong, sementara korupsi tetap subur di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *