Berita Nasional

Pemilik Cabuli Anak Panti Asuh di Surabaya Divonis 19 Tahun

KilauBerita, Surabaya – Kasus pencabulan anak yang melibatkan pemilik panti asuhan ilegal di Surabaya akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (26/8/2025) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril. Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan jika tidak sanggup membayar Pemilik Cabuli Anak Panti Asushan nya yang di nilai Ilegal.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nurnaningsih Amriani menyatakan hukuman berat ini dijatuhkan karena terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sepanjang persidangan, ia menolak mengakui perbuatannya meski berhadapan dengan saksi dan bukti yang kuat.
“Selain tidak mengakui, terdakwa juga tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” tegas hakim Nurnaningsih saat membacakan putusan.

Hal ini turut ditegaskan oleh Tis’at Afriyandi, kuasa hukum korban. Ia menuturkan, terdakwa membantah seluruh kesaksian dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Bahkan, majelis hakim sampai harus melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian, yaitu panti asuhan yang dikelola terdakwa.
“Baru kali pertama saya mendengar kasus pencabulan sampai menggelar sidang pemeriksaan setempat,” ungkap Tis’at.

Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak

Majelis hakim menyatakan Nurherwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum, Sarah Salsabila Putri, langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima yang mulia,” katanya. Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim yang melibatkan Pemilik Cabuli Anak Panti Asuhan nya.

Kronologi Terungkapnya Kasus

KilauBeritaNurherwanto Kamaril ditangkap Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim pada 31 Januari 2025. Ia diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola panti asuhan di Surabaya yang sejak 2022 sudah tidak memiliki izin resmi. Sejak saat itu, panti tersebut beroperasi secara ilegal dan berubah fungsi menjadi rumah penampungan anak.

Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh Selama 3 Tahun

Kasus ini mulai terungkap ketika salah satu korban berhasil melarikan diri lalu melapor ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga Surabaya. Dari laporan tersebut, terkuak bahwa aksi pencabulan melibatkan lebih dari satu anak di bawah umur dan telah berlangsung sejak 2022. Para korban tidak berani melapor karena terus diintimidasi.

Peran penting juga datang dari mantan istri terdakwa, berinisial S (41). Ia ikut mendampingi para korban membuat laporan ke UKBH Unair dan Polda Jatim. S sendiri mengaku bercerai karena sering mengalami kekerasan fisik dan verbal dari terdakwa. Ia meninggalkan lima anak asuh perempuan serta dua anak asuh laki-laki di penampungan yang dikelola Kamaril.

Catatan Kelam Dunia Perlindungan Anak

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Vonis yang dijatuhkan hakim diharapkan memberi efek jera dan memperkuat kesadaran publik mengenai pentingnya pengawasan lembaga pengasuhan anak.

Baca Juga : Dewan Pemakan Rakyat! Ribuan Massa Demo Kepung Senayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *