Berita Nasional

Buru Pasutri Pengendali Ekstasi Dragon KTV Polisi Di medan

KilauBerita , Polisi Buru Pasutri Pengendali Ekstasi Dragon KTV

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan pasangan suami istri, Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam ternama, Polisi Buru Pasutri Pengendali Ekstasi Dragon KTV Medan.

Polisi Temukan Etamin dan Tambahan Fakta Kasus Ekstasi di Dragon KTV Medan

Langkah ini diambil setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan kasus dari penangkapan dua orang tersangka berinisial Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul pada Jumat, 23 Mei 2025. Keduanya diamankan di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.

Saat dilakukan penggerebekan, Ridho kedapatan menjual 8 butir pil ekstasi langsung kepada petugas kepolisian yang tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari tangan Ridho, aparat kemudian menemukan kunci loker yang digunakan untuk menyimpan barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menyita total 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker tersebut. Dalam interogasi, Ridho mengaku bahwa ia hanya berperan sebagai perantara yang ditugaskan untuk menjual barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, seluruh peredaran dikendalikan oleh Doni bersama istrinya, Herina Manurung.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang telah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).

KilauBerita , Calvijn menegaskan, dari temuan penyidik, pasangan ini bukan hanya menyediakan stok narkotika, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga pengelolaan hasil penjualan. Ridho dan Zulham hanya berperan sebagai pelaksana lapangan yang bertugas melayani transaksi kepada para pengunjung tempat hiburan tersebut.

Polisi Buru Jaringan Narkoba Kelas Berat di Sumut, Pasutri Pemilik Dragon  KTV dan Pengendali Laut Jadi DPO - Obor Timur

“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina, sementara Ridho dan Zulham hanyalah eksekutor,” tambahnya.

Dengan status DPO yang sudah dikeluarkan, Polda Sumut kini menyebarkan foto kedua buronan tersebut kepada publik. Tujuannya agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi keberadaan Doni dan Herina, sehingga upaya penegakan hukum bisa berjalan lebih cepat.

Polisi juga mengimbau kepada kedua buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami mengimbau kepada keduanya untuk segera menyerahkan diri. Polda Sumut berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam maupun di masyarakat luas,” pungkas Calvijn.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkotika yang beroperasi di Sumatera Utara. Keberadaan narkoba di lokasi hiburan malam dinilai sangat berbahaya karena menyasar generasi muda. Polisi berharap, dengan pengungkapan kasus ini, jalur distribusi narkoba di Dragon KTV bisa segera terputus.

Saat ini, Ridho Gunawan dan Zulham masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pengejaran terhadap Doni dan Herina terus dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut.

Baca Juga : Rencana Gila Trump: Gaza Akan Disulap Jadi Kota AI Modern

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *