KilauBerita – Polisi Ringkus Sindikat Curas dan Curanmor kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama jajaran Polsek berhasil membongkar sindikat pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, polisi menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan penangkapan para pelaku merupakan bagian dari implementasi commander wish Kapolda Banten dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Seluruh pelaku ditangkap di lokasi berbeda sesuai hasil penyelidikan. Mereka terbukti sebagai sindikat yang kerap meresahkan masyarakat,” ungkap Condro dalam keterangan pers, Senin (8/9/2025).

Identitas Pelaku
Dua pelaku curas yang ditangkap yakni FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), keduanya merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sementara itu, tiga pelaku curanmor yang diamankan adalah DN (25) dan TS (34) asal Medan, Sumatera Utara, serta TD (26) asal Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk kasus curat, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni BA (24), SR (36), dan SP (32), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Lebak.
Satu dari delapan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Modus Operandi
Kapolres Condro menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Dalam kasus curanmor, pelaku merusak kunci stang, gembok cakram, hingga menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan.
KilauBerita – Dalam kasus curat, pelaku nekat menduplikasi kunci brankas toko, bahkan ada yang berpura-pura sebagai pembeli rempah-rempah untuk mengelabui warga. Sedangkan pada kasus curas, pelaku tak segan mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit demi mendapatkan harta benda.

Sasaran mereka pun bervariasi, mulai dari kendaraan bermotor roda dua, uang tunai, barang elektronik, hingga perhiasan emas.
Barang Bukti
Polisi Ringkus Sindikat Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa unit sepeda motor berbagai merek, satu mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, dan uang tunai Rp 11,5 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang elektronik berupa televisi, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Semua barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam rangkaian aksi kejahatan yang mereka lakukan,” jelas Condro.
Motif dan Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, Kapolres Serang menuturkan bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga akhirnya memilih jalan pintas dengan melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami berharap masyarakat semakin merasa aman dan nyaman,” tegas Condro.
Polres Serang juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan segera apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Baca Juga : Kasus Chromebook, Hotman Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang
