KilauBerita – Kejagung Geledah Apartemen Nadiem dan terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Salah satu langkah terbaru adalah penggeledahan yang dilakukan di apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu lalu, meskipun tanggal pasti masih akan dicek kembali oleh pihak penyidik.
“Penggeledahan memang benar dilakukan. Di salah satu tempat, yaitu apartemen milik Nadiem Makarim. Dari penggeledahan itu, tidak ditemukan adanya uang, tetapi sejumlah dokumen berhasil disita untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (12/9).
Anang menambahkan, dokumen-dokumen yang disita kini tengah diperiksa secara mendalam. Dokumen tersebut dianggap penting karena berkaitan langsung dengan proses pengadaan laptop yang menelan anggaran besar dari negara. “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” lanjutnya.
Nadiem Jadi Tersangka Utama
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Program ini dilaksanakan pada masa jabatannya sebagai Mendikbudristek dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selama periode 2019–2022, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, pemilihan perangkat tersebut menuai kritik karena dinilai tidak efektif di daerah 3T yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.
KilauBerita – Alih-alih membantu, pengadaan ini justru dianggap tidak tepat sasaran. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.
Empat Tersangka Lain
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem , Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; serta mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Keempat tersangka tersebut diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan proyek laptop. Keterlibatan mereka disebut memperkuat konstruksi hukum terhadap adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejagung menghitung total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian akibat item software Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun.
“Kerugian ini nyata, bukan hanya potensi. Ada mark up harga yang sangat signifikan serta pengadaan software yang tidak sesuai kebutuhan,” tegas Anang.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara transparan. Penelusuran terhadap aset, aliran dana, serta peran setiap tersangka akan diperdalam dalam waktu dekat. Sejumlah saksi tambahan juga dijadwalkan untuk diperiksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program pendidikan nasional dengan nilai anggaran fantastis. Harapan besar agar program digitalisasi membantu pendidikan justru berbalik menjadi kerugian besar bagi negara.
Dengan penggeledahan di apartemen Nadiem, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Qatar Kecewa kepada Trump Usai Serangan Israel ke Doha