Berita Nasional

Hoaks Chip e-KTP Tidak Bisa Melacak Lokasi Pemilik Nya

KilauBerita Hoaks Chip e-KTP benarkah ? Belakangan, sebuah video berdurasi 19 detik beredar di media sosial, khususnya Facebook, yang mengklaim bahwa chip dalam KTP elektronik atau e-KTP dapat melacak keberadaan pemiliknya. Dalam video tersebut, sang pemilik e-KTP terlihat menyorot kartu berwarna biru muda dengan cahaya dari ponsel, sehingga tampak chip kecil tersemat di dalamnya. Narasi yang menyertai video itu menyebutkan, “BARU TAHU KALO SELAMA INI KITA SUDAH DIPASANG GPS BUAT MEMANTAU KEBERADAAN KITA. Jadi gerak-gerik kita gampang untuk dipantau.”

Heboh Tentang Chip Dalam E-KTP, Berikut Penjelasan Disdukcapil seluruh indonesia tentang berita yang sedang panas

Klaim ini memicu kekhawatiran publik mengenai keamanan dan privasi data pemegang e-KTP. Namun, penjelasan resmi dari para ahli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip yang terdapat dalam e-KTP adalah mikroprosesor dengan kapasitas memori 8 kilobytes. Chip ini berfungsi menyimpan biodata pemilik kartu, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, dan sidik jari, sebagaimana diberitakan ANTARA pada tahun 2021.

Hoaks Chip e-KTP Untuk membaca data di chip e-KTP, seseorang memerlukan alat pembaca khusus. Artinya, chip tidak dapat diakses secara sembarangan hanya dengan menyorot ponsel atau perangkat biasa. Selain itu, seluruh data dalam chip e-KTP dilindungi menggunakan sistem enkripsi. Sistem ini bekerja dengan mengubah informasi yang dapat dibaca menjadi kode rahasia menggunakan algoritma dan kunci tertentu, sehingga hanya pihak yang berwenang yang bisa mengakses data tersebut.

Dengan demikian, chip dalam e-KTP tidak memiliki kemampuan untuk melacak lokasi pemilik kartu. Tidak ada sinyal yang dikirim dari chip tersebut, dan tidak ada integrasi dengan sistem Global Positioning System (GPS). Fungsi chip e-KTP hanya sebatas penyimpanan dan pengamanan data identitas, bukan sebagai alat pemantau gerak atau lokasi penggunanya.

VIDEO CEK FAKTA: Chip E-KTP Bikin Lokasi Pemiliknya Terlacak?

Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi juga menegaskan bahwa keamanan dan privasi data pemegang e-KTP telah menjadi prioritas utama. Chip dirancang untuk memudahkan proses identifikasi dan administrasi kependudukan secara digital, serta mengurangi risiko pemalsuan identitas, bukan untuk memata-matai pemiliknya.

Seiring berkembangnya teknologi, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada konten yang menyesatkan di media sosial, terutama yang menimbulkan rasa takut terkait privasi dan keamanan. Pemerintah terus melakukan edukasi mengenai e-KTP dan sistem keamanan datanya, agar publik memahami fungsi sesungguhnya dari chip dalam kartu identitas elektronik.

Kesimpulannya, klaim bahwa chip e-KTP dapat melacak lokasi pemilik adalah hoaks. Chip hanya menyimpan data identitas yang dapat diakses melalui alat khusus dengan perlindungan enkripsi, tanpa kemampuan melacak posisi penggunanya. Masyarakat dihimbau tetap tenang dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi.

Baca Juga : Berita harian Terlengkap dan terpercaya hanya di sini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *