KilauBerita – Aksi Pencurian di Mal
Aksi Pencurian di Tengah Keramaian Mal
Aksi Pencurian di Mal . Seorang pemuda asal Batam harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di salah satu mal kawasan Jakarta Pusat, pada Sabtu malam. Pelaku yang diketahui berinisial R (23 tahun) itu kedapatan mencuri ponsel milik pengunjung mal yang tengah berbelanja bersama keluarganya.
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di area food court dan meletakkan ponselnya di atas meja. Pelaku yang berpura-pura berjalan santai di sekitar lokasi, langsung mengambil ponsel tersebut saat korban lengah. Aksi cepat itu sempat luput dari perhatian pengunjung lain, namun terekam jelas oleh kamera CCTV mal.
Aksi Pencurian di Mal Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan
Petugas keamanan yang memantau layar pengawasan langsung bergerak setelah melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku. Dalam hitungan menit, R berhasil diamankan di pintu keluar mal bersama barang bukti berupa satu unit ponsel pintar merek ternama milik korban.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Ipda Rahmat Nugraha, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas keamanan dibantu anggota kepolisian yang sedang berjaga di sekitar lokasi.
“Pelaku berasal dari Batam dan baru beberapa minggu berada di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang untuk biaya hidup,” ujar Rahmat.
Aksi Pencurian di Mal Pengakuan dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, R mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pencurian di Jakarta. Ia datang ke ibu kota untuk mencari pekerjaan namun belum mendapat hasil. Polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar warna hitam, dompet, dan tiket kapal yang menunjukkan pelaku baru tiba dari Batam beberapa hari sebelumnya.
Selain itu, polisi juga menyita rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian secara jelas. Barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Pesan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat umum seperti mal, stasiun, dan tempat wisata. Barang berharga seperti ponsel, dompet, dan tas kecil disarankan untuk selalu dijaga dengan baik dan tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa. Kami juga meminta pihak pengelola pusat perbelanjaan agar terus memperketat sistem keamanan,” tambah Rahmat.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tempat yang ramai dan dijaga ketat sekalipun. Berkat sistem pengawasan CCTV yang baik serta respon cepat petugas keamanan, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat kabur lebih jauh.
Langkah cepat aparat kepolisian dan kerja sama pengelola mal menjadi bukti bahwa sinergi keamanan publik masih berjalan efektif di Jakarta.
