Polisi Kawal Mobil Pribadi
Berita Nasional

Polisi Kawal Mobil Pribadi Viral Berisi Anak Sakit parah

KilauBerita, Bogor —Polisi Kawal Mobil Pribadi  Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan momen ketika seorang anggota polisi lalu lintas mengawal mobil pribadi yang membawa anak sakit, namun justru diprotes oleh pemobil lain karena dianggap mengawal kendaraan non-prioritas. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/7) siang.

Polisi Kawal Mobil Pribadi Viral Berisi Anak Sakit, Sempat Diprotes Pemobil

Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil Suzuki Baleno merah sedang dikawal oleh anggota polisi menembus kemacetan. Tiba-tiba, dari arah berlawanan, seorang pengemudi menghentikan laju konvoi tersebut dan menyampaikan protes kepada petugas yang sedang bertugas.

“Kau kawal sipil, lihat dong protokolernya. Saya dari sana semua ikut aturan,” kata pemobil tersebut dengan nada kesal.

Mendapat protes, polisi yang memberi pengawalan langsung menjawab tegas:

“Oke, bapak tahu nggak yang saya bawa siapa? Silakan dilihat.”

Setelah mendekat, terlihat bahwa di dalam mobil tersebut ada seorang anak laki-laki yang sedang terbaring lemas di pangkuan seorang wanita, diduga ibunya, dengan kompres di kepala. Anak itu sedang dalam kondisi sakit parah, dan kemacetan di jalur Puncak membuatnya sulit untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan.

Menanggapi kejadian ini, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto memberikan penjelasan bahwa tindakan pengawalan dilakukan berdasarkan informasi darurat yang diterima pihaknya.

“Kami mendapatkan laporan adanya anak sakit yang terjebak kemacetan parah. Karena kondisinya cukup serius, petugas di lapangan mengambil keputusan untuk melakukan pengawalan,” ujar Ardian kepada wartawan.

Menurutnya, pemobil yang memprotes pada awalnya tidak mengetahui kondisi sebenarnya. Setelah diberikan penjelasan langsung oleh petugas, pengemudi tersebut akhirnya memahami dan mempersilakan mobil yang dikawal untuk melintas.

Meskipun dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa kendaraan pribadi tidak termasuk dalam tujuh kategori kendaraan yang berhak mendapat pengawalan, polisi tetap dapat memberikan diskresi dalam situasi darurat.

Tujuh kendaraan prioritas tersebut meliputi:

  1. Pemadam kebakaran saat bertugas

  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

  3. Kendaraan pertolongan kecelakaan

  4. Kendaraan pejabat tinggi negara

  5. Kendaraan tamu negara

  6. Iring-iringan pengantar jenazah

  7. Konvoi/kendaraan untuk kepentingan khusus berdasarkan pertimbangan polisi

Dalam konteks ini, “kepentingan khusus” mencakup hal-hal yang bersifat darurat dan kemanusiaan, seperti anak yang mengalami kondisi medis kritis namun tidak ditangani ambulans karena berbagai alasan.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana kebijakan di lapangan kadang perlu mempertimbangkan kemanusiaan di atas aturan baku.

“Diskresi ini kami ambil murni karena alasan kemanusiaan. Saat itu kondisi lalu lintas sangat padat, dan kami tidak ingin ada korban hanya karena terlambat mendapat pertolongan,” tutup Iptu Ardian.

Baca Juga : Pria Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Curi Kabel PLN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *