KilauBerita , Jakarta, 6 Agustus 2025 – Maskapai penerbangan Lion Air menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang penumpang berinisial HR Pria Teriak Bom (42) yang mengamuk dan mengucapkan ancaman terkait bom di dalam pesawat. Akibat insiden tersebut, HR masuk dalam daftar hitam (blacklist) sementara dan dilarang terbang bersama maskapai-maskapai yang berada di bawah naungan Lion Group.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dalam penerbangan Lion Air dengan rute Jakarta menuju Kualanamu, Medan. Aksi pelaku menyebabkan kekacauan di dalam pesawat dan berdampak pada 181 penumpang lainnya, yang harus dipindahkan ke penerbangan lain sebagai langkah keamanan.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa tindakan blacklist ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan perlindungan terhadap seluruh penumpang.
“Sebagai bagian dari langkah penanganan lanjutan, maskapai menetapkan pembatasan sementara (blacklist) terhadap yang bersangkutan. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di masa mendatang,” ujar Danang.
KilauBerita , Danang juga menekankan bahwa ucapan mengenai bom, baik dalam konteks serius maupun candaan, adalah hal yang sangat sensitif dan tidak boleh dianggap remeh. Ucapan semacam itu berdampak besar terhadap operasional penerbangan dan kenyamanan penumpang lain imbas nya kepada Pria Teriak Bom .
“Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lain. Kami mengajak seluruh pengguna jasa penerbangan untuk terus menjaga sikap dan perilaku demi penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua,” tegasnya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pelaku menyampaikan kalimat ancaman bom saat menanyakan keberadaan bagasinya kepada kru pesawat. Komunikasi antara pelaku dan kru memicu kemarahan HR, yang kemudian secara emosional melontarkan kata-kata yang menimbulkan kepanikan.
“Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Karena merasa tidak puas dengan jawaban yang diterima, ia tersulut emosi dan melontarkan kalimat yang mengarah pada ancaman bom. Pernyataan itu diucapkan sebanyak tiga kali dan membuat penumpang lain resah,” ujar Ronald.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bagasi pelaku, polisi tidak menemukan barang-barang mencurigakan atau berbahaya. Namun demikian, ancaman tersebut sudah cukup untuk menjerat HR dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur tentang larangan memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Ronald juga menyebut bahwa motif pelaku bukan karena keterlambatan penerbangan, melainkan murni karena emosi saat mempertanyakan nasib bagasinya. “Tidak ditemukan keluhan dari pelaku soal delay. Fokus permasalahan ada pada bagasi yang ternyata sudah ada di pesawat,” jelasnya.
Kini HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak Lion Air menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang serta tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu operasional penerbangan.
Baca Juga : Ledakan Fasilitas Gas Pertamina EP Subang 2 Orang Luka Bakar