Jakarta, KilauBerita – Rugikan Bandar Judi Online, Pemain di DIY Justru Ditangkap Polisi Kasus penangkapan lima pemain judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada akhir Juli 2025 memicu perbincangan panas di masyarakat. Bukan tanpa sebab, kelima pelaku ini disebut-sebut justru merugikan bandar dengan memanfaatkan celah sistem permainan.
Kelima tersangka berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Dari hasil penyelidikan, RDS berperan sebagai otak operasi yang menyediakan tautan (link) atau situs judol, lengkap dengan perangkat PC untuk bermain. Empat orang lainnya bertugas memainkan akun-akun tersebut.
Modus: Akali Sistem Promosi
Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku Rugikan Bandar Judi Online dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs-situs judi online yang memberikan keuntungan setiap kali ada pembukaan akun baru. Sistem ini biasanya digunakan untuk menarik pemain baru, namun oleh para pelaku, celah tersebut dijadikan “ladang cuan”.
Dalam setahun, kelompok ini mampu meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan yang masuk ke rekening RDS. Keempat pemain bayaran menerima upah Rp 1,5 juta per minggu dari hasil tersebut.
Cara kerja mereka cukup terstruktur. RDS mengatur pembukaan akun dengan data-data berbeda agar terus mendapatkan fee promosi. Semakin banyak akun dibuat, semakin besar keuntungan yang didapat. Taktik ini membuat pihak bandar mengalami kerugian berulang.
Baca Juga : Xiaomi Redmi 15 5G Resmi Baterai 7.000 mAh Jadi Powerbank
Pro-Kontra di Masyarakat
Kasus ini kemudian memunculkan narasi yang beredar di media sosial: “Seharusnya yang ditangkap adalah bandarnya, bukan pemain yang memanfaatkan celah.” Sejumlah warganet berpendapat bahwa tindakan para pelaku lebih mirip eksploitasi kelemahan sistem ketimbang sekadar berjudi.
Namun, polisi memiliki pandangan berbeda. Aktivitas yang dilakukan tetap masuk kategori perjudian online, sehingga pelaku tetap dijerat hukum.
Pernyataan Resmi Polda DIY
Menanggapi polemik tersebut, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan penyidik.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Slamet, Kamis (7/8/2025).
Saat ini, kasus kelima pelaku sudah masuk tahap penyidikan. Polisi juga memastikan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar di balik modus ini. Jika ditemukan bukti kuat, proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.
Langkah Selanjutnya
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan secara langsung maupun online. Selain menimbulkan kerugian finansial, praktik judi juga dapat memicu masalah sosial seperti utang, penipuan, hingga konflik rumah tangga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun pelaku mengaku “merugikan bandar”, hukum di Indonesia tetap menggolongkan segala bentuk taruhan berunsur uang sebagai perjudian yang dilarang. Pada akhirnya, baik bandar maupun pemain tetap berada di jalur yang sama di mata hukum.