KilauBerita, Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia namun Pegawai Swasta Libur masih menjadi perdebatan . Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
SKB ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Rapat penetapan Pegawai Swasta Libur ini sebagai tambahan tersebut dilaksanakan di Kemenko PMK pada Kamis (7/8) dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Menurut Imam, langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat merayakan momen kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
Meski demikian, muncul pertanyaan di kalangan pekerja: Apakah pegawai swasta otomatis mendapatkan libur pada 18 Agustus 2025?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara serentak. Namun, sifat cuti bersama bagi pekerja swasta adalah fakultatif atau opsional, artinya pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama.
KilauBerita , Dengan kata lain, tidak semua pegawai swasta akan otomatis libur. Apabila perusahaan memutuskan mengikuti cuti bersama, pegawai akan libur tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Sebaliknya, jika perusahaan memilih tetap beroperasi, pegawai masuk seperti biasa dan mendapatkan upah normal sesuai ketentuan.
Kondisi ini berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang secara otomatis mengikuti jadwal cuti bersama sesuai SKB.
Tambahan cuti bersama 18 Agustus 2025 membuat masyarakat berkesempatan menikmati long weekend dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI. Rangkaian liburnya adalah:
-
Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
-
Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
-
Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
Selain itu, pemerintah juga mencatat sisa libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 setelah Agustus, yakni Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 5 September 2025, Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025, dan cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan kebijakan ini, diharapkan perayaan HUT Kemerdekaan tahun 2025 dapat berlangsung lebih meriah, sekaligus memberikan waktu istirahat tambahan bagi masyarakat yang berkesempatan menikmatinya. Namun, untuk pegawai swasta, keputusan libur 18 Agustus tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.
Baca Juga : Rugikan Bandar Judi Online, Pemain di DIY Justru Ditangkap Polisi