Berita Nasional

DPR Usul Gerbong Merokok Kemenhub & KAI Justru Menolak Nya

KilauBerita,Usulan kontroversial datang dari anggota DPR RI yang meminta agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menyediakan gerbong khusus bagi penumpang yang merokok. ( DPR Usul Gerbong Merokok )  Ide ini dilontarkan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, namun mendapat penolakan tegas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan manajemen KAI.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menegaskan bahwa kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR)  namun DPR Usul Gerbong Merokok . Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Regulasinya sudah jelas. Angkutan umum, termasuk kereta api, wajib bebas asap rokok. Ini demi menjamin kesehatan sekaligus kenyamanan seluruh penumpang,” ujar Allan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, kebijakan kawasan tanpa rokok bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi publik. Menurutnya, perjalanan kereta api harus menghadirkan udara yang bersih dan sehat, sehingga semua penumpang merasa nyaman. “Kualitas pelayanan bukan hanya soal ketepatan waktu, tetapi juga lingkungan perjalanan yang sehat,” tegasnya.

Sikap yang sama disampaikan PT KAI. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan bahwa aturan bebas asap rokok di dalam kereta sudah berlaku sejak 2014. Pihaknya memastikan tidak ada ruang untuk membuka kembali gerbong merokok.

“Kami selalu memastikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, termasuk menyediakan udara yang bersih di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan juga merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya perokok pasif,” jelas Anne.

KilauBerita,Menurut Anne, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keselamatan dan kenyamanan yang menjadi prioritas utama dalam pelayanan KAI. Oleh karena itu, perusahaan menolak wacana menghadirkan kembali gerbong khusus merokok, meskipun ada dorongan dari kalangan legislatif.

Respons KAI soal Usulan Anggota DPR RI Minta Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api

Sementara itu, usulan soal gerbong merokok pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, dalam rapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin di Senayan, Rabu (20/8/2025). Nasim berpendapat bahwa penyediaan gerbong smoking area bisa memberi dampak positif terhadap bisnis perusahaan.

“Paling tidak ada satu gerbong untuk kafe yang bisa menjadi smoking area. Ini juga merupakan aspirasi dari masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Saya yakin hal ini bermanfaat, baik untuk penumpang maupun bagi bisnis kereta api,” kata Nasim.

Namun, hingga kini, usulan tersebut belum memiliki dasar hukum. Kemenhub menegaskan, regulasi tentang kawasan tanpa rokok di kereta api masih berlaku dan tidak ada rencana perubahan. Konsistensi penerapan aturan ini dianggap penting untuk menjaga kesehatan penumpang serta kualitas udara selama perjalanan.

Dengan demikian, meski ada aspirasi dari masyarakat dan dorongan dari anggota DPR, baik Kemenhub maupun KAI tetap berpegang pada aturan yang berlaku: kereta api adalah kawasan tanpa rokok.

Baca Juga : Cina Temukan Gua Berisi Emas Senilai Rp1,3 Kuadriliun Di Hunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *