Berita Nasional - Politik

UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD DKI Jadi 100 saja

KilauBerita – Perubahan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) membuka peluang berkurangnya jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Jika sebelumnya ada 106 kursi, kini berpotensi menyusut menjadi hanya 100.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam diskusi publik bertema “Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta” yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10/2025).

UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD DKI Jadi 100 saja

Menurut Wahyu, penyebab utama berkurangnya jumlah kursi ialah dihapusnya aturan khusus mengenai batas maksimal 125 persen alokasi kursi yang sebelumnya tercantum dalam regulasi lama. Dengan tidak adanya klausul tersebut di UU DKJ, penentuan jumlah kursi kini kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan data kependudukan terbaru.

“Kalau di aturan lama, ada klausul yang memperbolehkan penambahan kursi hingga 125 persen dari alokasi dasar. Namun di UU DKJ, ketentuan itu sudah tidak dicantumkan,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) II yang digunakan untuk Pemilu 2024, jumlah penduduk Jakarta tercatat sekitar 11 juta jiwa. Bila merujuk pada formula dalam UU Pemilu, jumlah tersebut hanya berhak atas 100 kursi di DPRD.

“Kalau melihat DAK II, populasi DKI sekitar 11 juta. Maka kursinya sesuai hitungan undang-undang adalah 100, bukan 106 seperti sekarang,” paparnya.

Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. Masih ada peluang perubahan jika nantinya DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap UU Pemilu.

KilauBerita – “Kita tunggu hasil revisi ke depan. Kalau tidak ada penyesuaian, maka otomatis kembali ke perhitungan undang-undang lama dan kursinya bisa berkurang enam,” ujarnya.


UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD DKI Jadi 100 saja

Aspek Kesejahteraan Dinilai Lebih Penting

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, menilai bahwa penghitungan jumlah kursi seharusnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk. Menurutnya, indikator kesejahteraan masyarakat dan kompleksitas masalah wilayah juga perlu dijadikan dasar.

“Menentukan jumlah kursi dewan jangan semata berdasar populasi. Harus dilihat juga tingkat kesejahteraan dan kebutuhan wilayah,” ungkap Wibi.

Ia menilai, politik seharusnya menjadi sarana memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar angka atau pembagian kursi kekuasaan. Wibi juga mengingatkan bahwa menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif menjadi tanda perlunya perbaikan sistem representasi politik.

“Jangan sampai politik justru menambah beban masyarakat yang kini mulai jenuh dan sinis terhadap proses politik,” ujarnya.


Otokritik untuk DPRD dan Harapan Revisi UU Pemilu

Wibi juga memberikan kritik tajam terhadap kinerja lembaga legislatif daerah. Ia menilai banyak anggota dewan belum benar-benar memahami kebutuhan masyarakat yang mereka wakili di setiap daerah pemilihan.

“Kita perlu aktif turun ke lapangan dan memahami persoalan masyarakat secara langsung. Banyak warga yang bahkan belum tahu apa saja tugas anggota dewan,” ucapnya.

Karena itu, ia berharap agar revisi UU Pemilu nanti tidak berhenti pada hitungan matematis jumlah penduduk semata. Wibi menekankan pentingnya menambahkan indikator kesejahteraan, kemaslahatan, dan proporsi wilayah agar kebijakan politik lebih berpihak kepada rakyat.

“Harapan kami, revisi UU Pemilu ke depan tidak sekadar soal jumlah penduduk, tapi juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan pemerataan kesejahteraan,” tutupnya.

Baca Juga : Berita harian Terupdate dan Terlengkap hanya di sini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *