KilauBerita – Pria Modus Beli Rokok , Gasak Dua HP di Warung Cipete Utara
Jakarta – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial AS (29) ditangkap aparat kepolisian setelah mencuri dua ponsel milik penjaga warung dengan modus berpura-pura membeli rokok.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Pangeran Antasari, Gang Cempaka II No. 13, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban yang diketahui bernama YS (32) pemilik warung yang menjadi korban Modus Beli Rokok saat itu tengah menjaga warung miliknya seperti biasa. Pelaku datang dengan santai, menanyakan harga rokok, dan berpura-pura hendak membeli. Namun di saat korban berbalik untuk mengambilkan pesanan, pelaku dengan cepat mengambil dua unit ponsel yang tergeletak di meja dekat kasir.
Tak menyadari kehilangan barang berharganya, korban baru tersadar setelah pelaku meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa. Saat mencoba menghubungi nomor ponselnya, kedua perangkat sudah dalam keadaan tidak aktif.

Kerugian dan Laporan ke Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta. Tanpa menunggu lama, YS melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Metro Jaksel langsung bergerak cepat. Setelah mengumpulkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil diketahui hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Mampang Prapatan No. 16, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
KilauBerita – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka AS telah kami amankan bersama barang bukti berupa topi dan pakaian hitam yang dikenakan saat kejadian. Untuk dua ponsel yang dicuri, pelaku mengaku sudah menjualnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia mengincar warung yang dijaga sendirian dan memanfaatkan situasi ketika penjaga lengah.
“Pelaku mengaku hasil penjualan ponsel digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Murodih.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan dua ponsel yang telah dijual oleh pelaku. Selain itu, penyidik tengah menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah tersangka merupakan pelaku tunggal atau bagian dari jaringan pencurian kecil yang beroperasi di Jakarta Selatan,” jelasnya.
Peringatan bagi Pemilik Warung
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pemilik warung atau toko agar lebih waspada terhadap modus pencurian yang semakin beragam. Pelaku kerap memanfaatkan kesibukan penjaga warung atau kelengahan pemilik saat melayani pelanggan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Jangan biarkan orang asing berkeliaran terlalu lama di sekitar area kasir. Bila ada perilaku mencurigakan, segera hubungi pihak berwajib,” tutup Murodih.
Baca Juga : UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD DKI Jadi 100 saja
