Berkas Roy Suryo–dr Tifa soal Fitnah Ijazah Jokowi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hukum & Politik

Berkas Roy Suryo – dr Tifa soal Fitnah Ijazah Jokowi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jogja — Berkas Roy Suryo – dr Tifa soal Fitnah Ijazah Jokowi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Urusan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo makin jalan terus. Polda Metro Jaya kini sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua ke pihak Kejaksaan. Tiga nama itu bukan orang asing di ruang publik: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin bilang, berkas ketiganya sudah diserahkan ke jaksa.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” kata Iman ke wartawan, Senin (12/1/2026), dikutip dari detikNews.

Kalau ditarik ke belakang, kasus ini sebenarnya sudah lama dipanaskan. Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menggelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025). Di situ, tuduhan ijazah palsu Jokowi dibedah habis, dari awal sampai ujung.

Baca Juga Tentang : Kemenhut Sebut Kayu Terbawa Banjir Dapat Dimanfaatkan

Iman menjelaskan, penyidikan ini bukan kerja dadakan. Semua sudah disusun rapi dari perencanaan sampai pemberkasan.
“Kami sudah punya perencanaan penyidikan. Itu yang jadi pegangan kami supaya semua klaster bisa segera diberkaskan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Nada yang sama disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Menurutnya, polisi bekerja pakai pendekatan ilmiah, bukan katanya-katanya.
“Secara keilmuan dan saintifik, sebenarnya di gelar perkara itu sudah tidak ada lagi perdebatan soal ijazah. Tapi di luar, masih ribut,” kata Budi.

Karena itulah, lanjut Budi, Polda Metro Jaya merasa perlu buka-bukaan ke publik. Biar jelas mana hasil penyidikan, mana opini yang beredar ke mana-mana.
“Konferensi pers ini untuk menyampaikan kondisi sebenarnya dan langkah lanjutan penyidik,” tegasnya.

Delapan Tersangka, Dua Klaster

Dalam laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi, total ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan nama ini dibagi ke dua klaster.

Klaster pertama diisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Selama proses berjalan, polisi sudah memeriksa sekitar 130 saksi. Barang bukti yang disita pun bukan sedikit: 17 jenis barang, 709 dokumen, ditambah keterangan dari 22 ahli berbagai bidang.

Dengan berkas klaster kedua sudah sampai di Kejaksaan, bola sekarang ada di tangan jaksa. Tinggal tunggu saja, apakah berkas ini langsung dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi. Yang jelas, ceritanya belum tamat, masih panjang ini barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *