Penggerebekan pabrik tembakau sintetisPenggerebekan pabrik tembakau sintetis

Penggerebekan pabrik tembakau sintetis ,Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Depok, 4 Orang Ditangkap

KilauBerita,Depok, 7 Maret 2025 – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pabrik tembakau sintetis yang beroperasi di Perumahan Sukatani, Tapos, Depok, Jawa Barat. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di daerah tersebut. Dua orang tersangka, MR (25) dan EI (28), berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Tembakau sintetis, yang diproduksi secara ilegal, ditemukan dalam jumlah besar di pabrik rumahan tersebut. Polisi menyita 722,52 gram tembakau sintetis dan 99,87 gram bibit tembakau sintetis yang siap dijual ke pasar gelap. Tembakau sintetis ini sangat berbahaya karena mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kesehatan penggunanya.
Fakta Penggerebekan 3 Pabrik Tembakau Sintetis, 9 Pelaku Ditangkap Halaman all - Kompas.com

Baca Juga : Polisi Tembak Mati Raja Begal di Kota Surabaya

Pabrik tembakau sintetis rumahan ini memproduksi dan mendistribusikan produk tembakau sintetis yang sangat berbahaya. Polisi menyita lebih dari 700 gram tembakau sintetis dan hampir 100 gram bibit tembakau sintetis yang siap dijual. Produk ilegal ini sangat merugikan karena mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran, menegaskan bahwa tembakau sintetis adalah produk ilegal yang sangat merugikan masyarakat. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas pabrik-pabrik ilegal yang memproduksi tembakau sintetis yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar Fadil dalam konferensi pers.

dalam Penggerebekan pabrik tembakau sintetis Selain itu, polisi menemukan sejumlah peralatan produksi dan alat pengemas yang digunakan untuk memasarkan tembakau sintetis tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait produk tembakau sintetis. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tembakau sintetis yang banyak beredar di pasar gelap. Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran tembakau sintetis ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi dari produk berbahaya ini.

BACA JUGA : CERITA SEX DEWASA PENUH GAIRAH DI SINI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *