Kapolres Ngada

KILAUBERITA – Kapolres Ngada Cabuli Anak dibawah umur ,Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolidian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus Kepala Polisi Kabupaten Ngada nonaktif , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, yang terlibat dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Tol Jakarta

Dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar. “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Pencabul Anak-anak di V Koto Kampung Dalam Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba - Padek Jawapos
( Foto Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak Umur 6 Tahun )

 

Kepala Polisi Kabupaten Ngada dan F Otak dan Pelaku Pencabulan ???

Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang.
Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang. Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang.
Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F. Sang anak kemudian dicabuli Fajar ( Kapolres Ngada )  di hotel.

Saat beraksi, Fajar (Kapolres Ngada) merekam dan menyebar ke situs porno Australia. Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik. “Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri,” kata Hendry.

Hingga saat ini, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan. AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

 

BACA JUGA  : CERITA SEX DEWASA PENUH GAIRAH DI SINI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *