Ojol Dapat THR

KILAUBERITA Ojol Dapat THR ,Pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025.

Seorang pengemudi ojol Kota Bekasi, Andi Wijaya (45) bersyukur perusahaan dan pemerintah mempunyai iktikad baik memberikan THR, kendati besarannya hanya 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Walaupun hanya 20 persen, tetap berarti. Ya Alhamdulillah, daripada enggak dapat sama sekali,” kata Andi saat ditemui Kompas.com di sekitar Stasiun Bekasi, Kamis (13/3/2025).

Gojek Pledges to Achieve "Three Zeros" by 2030 in Its First ESG Report ...
( Potret Ojol Sedang Mengantar Pesanan Makanan )

 

Namun, Andi menyoroti syarat bagi pengemudi ojol untuk bisa mendapat THR. Ia mengatakan, pengemudi minimal harus mengerjakan 250 pesanan dalam sebulan dengan ketentuan waktu operasional sembilan jam setiap harinya.

“Kalau saya pribadi masih memenuhi syarat soalnya saya full time, saya online lebih dari sembilan jam, orderan lebih dari 250 dengan rating masih 5, saya sudah memenuhi syarat,” ungkap dia.

Setiap bulannya, pengemudi ojol asal Kranji, Bekasi Barat ini meraup pendapatan sekitar lebih dari Rp 4 juta.

Baca Juga : Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta Untuk Cabuli Anak Berusia 6 Tahun

Dari jumlah tersebut, ia memprediksi akan menerima THR sekitar Rp 600.000 hingga Rp 800.000.

“Ya kalau untuk THR kita sebagai driver Alhamdulillah ya, kan baru tahu ini doang. Ada yang kemarin paling bonus trip doang,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol).

 

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Yassierli menyatakan, besaran bonus hari raya keagamaan yang diberikan kepada pengemudi ojek online akan disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online.

Yassierli menyebutkan, bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

 

BACA JUGA : CERITA SEX DEWASA PENUH HASRAT DAN GAIRAH  DI INI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *