Pemerintah Resmikan UMKM Program Bantuan Digitalisasi di 2025
KilauBerita ,Jakarta, 26 Maret 2025 – Pemerintah Resmikan UMKM program Bantuan Digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada hari ini. Program ini bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM di seluruh Indonesia beralih ke ekosistem digital guna meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.
Dalam acara peresmian di Jakarta, Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa bantuan ini mencakup pelatihan digital, subsidi pemasaran online, dan dukungan infrastruktur teknologi. “Kami berharap program ini dapat mempercepat transformasi digital bagi UMKM dan membantu mereka berkembang di era ekonomi digital,” ujar Menteri Koperasi dan UKM dalam pidatonya.
Pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta UMKM akan menerima bantuan pada tahun 2025. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 65 persen. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru di sektor digital.
Beberapa pelaku UMKM yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik inisiatif ini. Rina, pemilik usaha kerajinan tangan di Bandung, mengaku antusias dengan bantuan ini. “Kami sangat terbantu, terutama dalam memasarkan produk secara online dan menjangkau pelanggan lebih luas,” kata Rina.
BACA JUGA : BERITA BOLA TERLENGKAP DAN TERUPDATE DI SINI
Pemerintah Resmikan UMKM ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi digital di Indonesia. Dengan dukungan teknologi dan pelatihan yang memadai, diharapkan UMKM dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan global.
Masyarakat dan pelaku UMKM dapat mendaftar program ini melalui platform digital resmi yang disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM mulai April 2025. Pemerintah juga mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang ini guna meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha mereka di masa depan.
Cara Mendapatkan Bantuan Digitalisasi UMKM:
Untuk mengikuti program Bantuan Digitalisasi UMKM, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut:
- Memenuhi Persyaratan:
- Merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah yang memiliki izin usaha resmi (NIB/SIUP).
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran.
- Memiliki akses atau kemauan untuk menggunakan teknologi digital dalam operasional bisnis.
- Proses Pendaftaran:
- Kunjungi platform digital resmi Kementerian Koperasi dan UKM mulai April 2025.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data usaha yang valid.
- Unggah dokumen pendukung seperti identitas pemilik, izin usaha, dan laporan aktivitas usaha.
- Seleksi dan Verifikasi:
- Data yang masuk akan diverifikasi oleh tim Kementerian Koperasi dan UKM.
- UMKM yang memenuhi kriteria akan mendapatkan notifikasi kelulusan melalui email atau platform resmi.
- Menerima Bantuan:
- Pelaku UMKM yang lolos akan menerima pelatihan digital, subsidi pemasaran online, dan bantuan infrastruktur teknologi.
- Bantuan akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah mendorong semua pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program ini guna meningkatkan kapasitas usaha di era digital.