Kaka Pengendali Sabu-SabuKaka Pengendali Sabu-Sabu

Kaka Pengendali Sabu-Sabu Diciduk di Apartemen Mewah PIK

KilauBerita ,PIK 2 JAKARTA, 21-04-2025 — Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial MA, alias “Kaka Pengendali Sabu-Sabu, dari sebuah apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

hasil investigasi sementara di temukan 10 KG sabu sabu di apartemen tersangka

Baca Info Berita Harian Terlbaru dan Terlengkap nya di sini :  Info Seputar Berita Harian Di sini 

Polisi Tangkap Kaka Pengendali Sabu-Sabu Jaringan Jakarta

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah unit apartemen elit di kawasan PIK.

“Dari laporan warga, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 250 gram yang sudah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar,” ujar AKBP Panjiyoga kepada wartawan, Senin (21/4).

Barang bukti ditemukan tersimpan dalam laci tersembunyi di kamar utama apartemen tersebut. Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA alias “Kaka” diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari satu tahun. Ia berperan sebagai pengendali yang mengatur distribusi barang ke sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. MA merekrut kurir melalui media sosial dan aplikasi pesan instan dengan sistem kerja terputus, guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Baca Info lengkap nya di sini :  Berita Bola Terbaru Dan Terlengkap di sini 

Kaka Pengendali Sabu-Sabu Gunakan Apartemen PIK Sebagai Markas

“Pelaku cukup rapi dalam menjalankan aksinya. Ia menggunakan apartemen mewah sebagai lokasi penyimpanan dan pengemasan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Kami juga menemukan kamera pengintai yang sengaja dipasang di beberapa sudut ruangan,” kata Panjiyoga.

Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama MA terjun ke bisnis narkoba. Dalam pengakuannya, pria asal Jakarta itu mengaku mengalami kesulitan keuangan sejak kehilangan pekerjaan di masa pandemi, dan mulai terlibat dalam jaringan narkoba yang awalnya hanya sebagai kurir.

Kini, Kaka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan yang lebih besar di atas MA. “Kami menduga ada keterlibatan sindikat luar negeri dalam pasokan sabu yang diterima pelaku,” jelas Panjiyoga.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat bila mencurigai aktivitas yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba. Polisi juga berjanji akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah residensial mewah yang kerap dijadikan tempat persembunyian jaringan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *