Terungkap TKP Penampungan Motor Hasil Rampasan yang Berlindung di Balik Nama Debt Collector di Bogor — Aparat kepolisian berhasil mengungkap tempat penampungan motor hasil rampasan yang beroperasi di bawah kedok debt collector di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan TKP Penampungan Motor Bogor ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku kehilangan kendaraan mereka secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (29/4) malam di sebuah gudang yang terletak di Kecamatan Cileungsi. Di lokasi tersebut, petugas mendapati puluhan unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis, sebagian besar dalam kondisi utuh, namun tidak dilengkapi dokumen resmi. Diduga, kendaraan-kendaraan tersebut adalah hasil rampasan paksa oleh oknum yang menyamar sebagai debt collector.

Info Dunia sepak bola : KILAUBOLA.CLICK — INFO SEPUTAR SEPAK BOLA DUNIA
Kronologi Penangkapan
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers yang digelar Selasa pagi (30/4), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa dirampas motornya di jalan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector.
“Korban melapor bahwa motornya dihentikan secara paksa di jalan, lalu dibawa ke suatu tempat dengan alasan menunggak angsuran. Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut tidak pernah kembali ke perusahaan pembiayaan resmi,” ungkap AKBP Rio.
Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak lokasi penampungan motor di sebuah bangunan semi permanen yang terlihat seperti gudang kosong dari luar. Saat dilakukan penggerebekan, tiga orang pelaku berhasil diamankan di lokasi.
Modus Operasi
Menurut penyelidikan sementara, para pelaku mengincar pengguna motor yang terlihat seperti konsumen leasing. Dengan mengenakan atribut mirip petugas debt collector dan membawa dokumen palsu, mereka mendekati korban lalu mengambil paksa kendaraan dengan alasan keterlambatan cicilan.
“Pelaku mengaku bekerja atas nama pihak leasing. Tapi setelah kami telusuri, tidak ada satu pun lembaga pembiayaan resmi yang mengakui mereka sebagai mitra,” tambah Kapolres.
Gudang tersebut digunakan sebagai tempat transit sementara sebelum kendaraan dijual kembali ke luar daerah melalui jaringan penadah. Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari enam bulan dan meraup keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.
Reaksi dan Imbauan
Pengungkapan kasus ini menuai keprihatinan masyarakat luas, terutama pengguna kendaraan bermotor yang sering kali merasa terintimidasi oleh oknum penagih utang. Salah satu warga, Junaedi (34), mengatakan bahwa praktik seperti ini sudah lama meresahkan.
“Kadang mereka datang ramai-ramai, langsung bawa motor tanpa penjelasan. Kita mau lapor juga bingung karena mereka bawa surat-surat yang terlihat resmi,” ujarnya.
Kapolres Bogor mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penagihan ilegal. Ia menegaskan bahwa setiap penagihan kendaraan harus melalui prosedur hukum dan tidak bisa dilakukan secara sepihak di jalan.
“Jika ada yang mengalami hal serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan takut, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Baca Juga : Fenomena pinjaman online di kalangan ibu rumah tangga