Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Korban Alami Kerugian Rp18 Miliar – Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan investasi kripto berskala internasional yang telah merugikan para korbannya hingga mencapai Rp18 miliar. Kasus ini melibatkan sejumlah pelaku yang beroperasi dari luar negeri namun menargetkan korban di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
SUMBER GAMBAR : KILAU BOLA
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa tertipu setelah menanamkan investasi dalam mata uang kripto melalui platform yang ternyata palsu. Dalam penyelidikannya, polisi menemukan bahwa sindikat ini menggunakan situs web dan aplikasi palsu yang menyerupai platform investasi kripto resmi.
Info Dunia sepak bola : KILAUBOLA.CLICK — INFO SEPUTAR SEPAK BOLA DUNIA
“Para pelaku menawarkan investasi kripto dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Mereka menggunakan identitas palsu dan akun media sosial untuk meyakinkan korban,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (2/5).
Sindikat ini juga diketahui menjalankan aksinya dengan teknik social engineering dan manipulasi psikologis. Mereka membangun hubungan personal dengan calon korban melalui media sosial atau aplikasi perkenalan daring. Setelah korban merasa percaya, pelaku mengarahkan mereka untuk menginvestasikan uang ke platform palsu yang telah mereka siapkan.

SUMBER GAMBAR : KILAU BOLA
“Modus ini dikenal dengan istilah ‘pig butchering’, di mana pelaku memanipulasi korban secara emosional sebelum akhirnya menguras aset mereka secara total,” tambah Ade Safri.
Dari hasil penyidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai kaki tangan sindikat di Indonesia. Ketiganya bertugas menerima transfer dana dari para korban dan mengalihkannya ke rekening luar negeri. Saat ini, Polda Metro Jaya juga tengah bekerja sama dengan Interpol dan otoritas keamanan siber internasional untuk memburu pelaku utama yang diduga berada di luar negeri.
Baca Juga : Laksda Hersan Gantikan Letjend Kunto Jabat Pangkogabwilhan I
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti Sindikat Kripto Internasional, di antaranya 12 unit ponsel, 7 laptop, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan aliran dana ke luar negeri. Selain itu, akun-akun media sosial yang digunakan untuk menjebak korban juga telah diblokir dan diamankan untuk kepentingan forensik digital.
Kombes Pol Ade Safri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal, terutama yang menggunakan platform digital dan mata uang kripto. Ia juga menegaskan pentingnya melakukan verifikasi terhadap legalitas platform investasi melalui lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
“Jika ada tawaran investasi dengan janji keuntungan cepat dan tinggi, apalagi melalui media sosial oleh orang tak dikenal, sebaiknya segera dihindari,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dunia maya terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur janji manis investasi yang belum tentu sah.