Lelang KPK Honda CR-V Mulai Rp 8 Jutaan, Simak Daftar Mobil & Motor yang Dilelang! -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang sejumlah barang rampasan negara, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua yang menarik perhatian publik karena dibanderol dengan harga terjangkau. Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah mobil Honda CR-V lengkap dengan dokumen kepemilikan, yang memiliki nilai wajar hanya Rp 8 jutaan.
SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA
Total ada lima unit kendaraan yang akan dilelang, terdiri dari empat mobil dan satu motor besar. Lelang ini akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, melalui situs resmi pemerintah di https://lelang.go.id/. Masyarakat bisa ikut serta dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang akan dilelang KPK:
-
VW Carravelle AT
-
Nomor Polisi: AB 1253 AQ
-
Kondisi: Tanpa dokumen kepemilikan
-
Harga Limit: Rp 17.917.000
-
Uang Jaminan: Rp 8.000.000
-
-
Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT
-
Nomor Polisi: AB 3637 NI
-
Kondisi: Tanpa dokumen kepemilikan
-
Harga Limit: Rp 207.565.000
-
Uang Jaminan: Rp 100.000.000
-
-
Chevrolet Spark
-
Nomor Polisi: D 1614 AGU
-
Dilengkapi STNK dan kunci
-
Harga Limit: Rp 56.134.000
-
Uang Jaminan: Rp 25.000.000
-
-
Proton Exora 1.6 L AT
-
Nomor Polisi: B 1409 SRC
-
Dilengkapi STNK atas nama Sentot Susilo SH dan kunci kontak
-
Harga Limit: Rp 7.403.000
-
Uang Jaminan: Rp 3.000.000
-
-
Honda CR-V
-
Nomor Polisi: B 1599 BM
-
Dilengkapi dokumen lengkap (STNK dan BPKB) atas nama Ir. Diah Djayanti
-
Nilai Wajar: Rp 8.684.000
-
Uang Jaminan: Rp 3.000.000
-
SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA
Perbedaan Harga Limit dan Nilai Wajar
Dalam konteks lelang, penting untuk memahami perbedaan antara harga limit dan nilai wajar. Harga limit adalah batas minimal harga yang ditetapkan untuk penawaran dalam lelang, sedangkan nilai wajar adalah estimasi harga pasar berdasarkan penilaian independen. Kendaraan yang hanya mencantumkan nilai wajar tetap bisa dilelang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Cara Ikut Lelang KPK
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang ini, berikut langkah-langkahnya:
-
Registrasi Akun:
Kunjungi situs lelang.go.id dan buat akun. -
Pilih Barang:
Telusuri daftar barang yang dilelang dan pilih kendaraan yang diminati. -
Setor Uang Jaminan:
Transfer uang jaminan ke rekening yang ditentukan, maksimal H-1 sebelum lelang. -
Ikut Lelang Online:
Lelang dilakukan secara daring sesuai jadwal yang tertera di situs. -
Pelunasan & Pengambilan Barang:
Jika menang, lakukan pembayaran dan ambil barang dalam lima hari kerja. Biaya tambahan 3% dari harga lelang akan dikenakan untuk barang bergerak.
Peserta sangat disarankan membaca seluruh ketentuan dan panduan teknis di situs resmi agar tidak mengalami kendala administratif. Untuk informasi resmi lainnya, masyarakat bisa juga mengunjungi situs KPK atau KPKNL terdekat.
Baca Juga : Jeka Saragih Kalah TKO di UFC 316 Ronde Pertama New Jersey