Penertiban Parkir LiarPenertiban Parkir Liar

Penertiban Parkir Liar di Pasar Ciluar Bogor : Upaya Tertibkan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas – Bogor, 28 Mei 2025 – Pemerintah Kecamatan Bogor Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan Pasar Ciluar. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan ketertiban umum yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar area pasar.

Penertiban yang dilakukan pada hari Senin (27/5) ini melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan aparat kepolisian setempat. Puluhan kendaraan, terutama sepeda motor dan mobil pribadi, yang parkir tidak pada tempatnya ditertibkan secara persuasif namun tegas. Petugas juga memberikan teguran langsung kepada para pemilik kendaraan dan juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi.

Sumber gambar : KilauBerita

Camat Bogor Utara, Roni Sudrajat, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan pasar tradisional agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung. “Kami menerima banyak laporan dari warga dan pedagang soal kemacetan yang kerap terjadi, terutama saat jam sibuk. Salah satu penyebab utamanya adalah parkir liar yang semrawut di bahu jalan,” ujar Roni.

Menurutnya, penertiban ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan akan dilakukan secara berkala. Pemerintah kecamatan juga telah menyiapkan beberapa solusi jangka panjang, seperti penambahan area parkir resmi di sekitar pasar dan pemasangan rambu larangan parkir di titik-titik rawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bogor, Indra Nugraha, menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga keteraturan. “Kami tidak serta-merta menindak tanpa sosialisasi. Beberapa hari sebelumnya kami sudah menyampaikan imbauan dan spanduk peringatan. Tapi karena masih ada yang membandel, kami harus bertindak,” katanya.

Sumber gambar : KilauBerita

Indra juga menyebutkan bahwa beberapa juru parkir liar telah didata dan akan diarahkan untuk mengikuti pembinaan. Pemerintah Kota Bogor membuka peluang bagi mereka yang ingin bekerja sebagai juru parkir resmi, asalkan mengikuti aturan dan proses yang berlaku.

Pedagang di Pasar Ciluar menyambut baik langkah penertiban ini. Salah satu pedagang, Ibu Nining, mengatakan bahwa parkir liar memang sering menyulitkan pembeli yang ingin berhenti sejenak. “Kalau jalanan macet, pembeli jadi malas datang. Kami jadi kena dampaknya juga,” tuturnya.

Meski demikian, masih ada sebagian warga yang mengeluhkan kurangnya tempat parkir alternatif. Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera menyediakan fasilitas pendukung agar masyarakat tidak kesulitan saat ingin berbelanja.

Dengan penertiban ini, diharapkan kondisi di Pasar Ciluar menjadi lebih teratur dan tidak menimbulkan kemacetan yang mengganggu aktivitas warga. Pemerintah Kota Bogor juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya ini dengan tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga : Indonesia dan China Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *