Tragedi di Hotel Asri

KilauBerita – Tragedi di Hotel Asri , Suasana tenang di Hotel Asri yang berlokasi di Jalan Raya Bypass Kota Mojokerto mendadak gempar pada Minggu pagi, 24 Desember 2017 sekitar pukul 07.30 WIB, setelah staf hotel menemukan jasad seorang pria tanpa identitas dalam kondisi telanjang dan mulai membusuk di salah satu kamar.

Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak lama berselang, petugas dari Polres Mojokerto tiba di lokasi dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor F-5.

Jenazah pria itu kemudian dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo untuk proses autopsi. Karena tak ditemukan identitas resmi di lokasi, polisi menggunakan alat pemindai sidik jari Mobile Automated Multi-Biometric Identification System (MAMBIS) untuk mengidentifikasi korban.

Berdasarkan hasil pemindaian, diketahui bahwa korban bernama Samiran Yudi alias Joko, pria berusia 42 tahun asal Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Polda Sumut Bongkar Peredaran Sabu Tersembunyi dalam makam

Awalnya, penyidik memperkirakan bahwa penyebab kematian Samiran adalah penyakit mendadak atau efek dari konsumsi obat kuat. Sebab, saat pertama kali diperiksa, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Namun untuk memastikan, penyidik meminta bantuan tim forensik dari Dokpol Biddokkes Polda Jawa Timur.

Hasil penyelidikan forensik akhirnya mengungkap bahwa penyebab kematian Samiran adalah keracunan zat kimia.

Siapa di Balik Kematian Samiran?

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Beli Racun Secara Online - Ulasan.co

Tragedi di Hotel Asri, Keterangan dari pihak hotel menunjukkan bahwa Samiran sempat menginap bersama seorang wanita bernama Indriani, yang juga tercatat saat melakukan pemesanan kamar pada Minggu, 17 Desember 2017. Investigasi lanjutan kemudian menuntun polisi untuk menangkap Indriani di sebuah rumah kos di kawasan Mojoagung, bersama kekasihnya yang bernama Madun.

Indriani diketahui berprofesi sebagai pekerja malam di salah satu tempat hiburan. Bersama Madun — pria berusia 48 tahun yang juga berasal dari Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Jombang — keduanya digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Samiran dengan menggunakan racun tikus.

Motif  Tragedi di Hotel Asri : Luka Hati dan Rasa Cemburu

Wanita di Jakarta Timur Lindas Suami Usai Dipergoki Selingkuh, Kini Ditangkap - KBO-BABEL

Indriani mengaku bahwa ia merasa dikhianati karena Samiran tak kunjung memenuhi janjinya untuk menikahinya. Padahal, Samiran telah berkeluarga dan berdomisili di Kalimantan.

Sementara itu, Madun mengaku diliputi rasa cemburu terhadap hubungan Indriani dengan Samiran. Karena itulah, dia mendorong Indriani untuk membunuh Samiran dan bahkan menyediakan racun sebagai alat eksekusi.

Baca Juga : Penertiban Parkir Liar oleh Petugas di Beberapa Titik Kota

Tragedi di Hotel Asri : Rencana Pembunuhan yang Disusun Rapi

Kesempatan muncul ketika Samiran mengabari Indriani bahwa ia akan kembali ke Jawa. Pada Minggu, 17 Desember 2017, Samiran dijemput oleh Indriani di Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Keduanya sempat menginap di sebuah hotel sebelum kemudian pindah ke Hotel Asri di Mojokerto.

Sebelum check-in ulang, Indriani sempat berpamitan untuk kembali ke Mojoagung — yang ternyata hanya alasan agar bisa bertemu Madun dan mengambil racun tikus yang telah disiapkan.

Setelah mendapatkan racun, Indriani kembali ke Hotel Asri dan melanjutkan menginap bersama Samiran. Di kamar tersebut, mereka berhubungan intim. Setelah itu, Indriani menyajikan makanan serta teh hangat yang telah dicampur racun.

Samiran pun meminum teh beracun itu tanpa kecurigaan. Racun mulai bereaksi pada Selasa malam, 19 Desember 2017, saat Samiran mengalami kesakitan hebat dan akhirnya tewas dalam keadaan tanpa busana. Setelah memastikan Samiran tidak bernyawa, Indriani pergi meninggalkan kamar sambil menguncinya dari luar.

Lima hari kemudian, petugas hotel mencium aroma mencurigakan dari kamar tersebut. Ketika diperiksa, jasad Samiran akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk.

Proses Hukum dan Vonis Pengadilan

Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Pada Kamis, 17 Mei 2018, Indriani dan Madun mulai menjalani persidangan secara terpisah. Keduanya didakwa dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim yang dipimpin Andi Naimmi Masrura Arifin menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa, setelah keduanya terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Samiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *