DPR Minta Prabowo Tegas Soal Sengketa Pulau Aceh-Sumut – Jakarta – Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) semakin memanas. Komisi II DPR RI menegaskan kepercayaannya bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan mengambil langkah tegas dan bijaksana dalam menyelesaikan sengketa wilayah administratif yang menuai kontroversi tersebut.
Empat pulau yang disengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Aceh Singkil, namun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2138 Tahun 2024, keempat pulau itu ditetapkan masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA
Keputusan ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka menilai keputusan tersebut tidak mengacu pada peta wilayah yang sah dan sejarah administratif yang selama ini berlaku.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menegaskan bahwa DPR Minta Prabowo Tegas dan sepenuhnya dapat§ penyelesaian persoalan ini secara hukum dan damai. Ia juga menyebut bahwa pihaknya percaya Presiden Prabowo akan mengambil sikap tegas dalam menyikapi polemik yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal tersebut.
“Presiden Prabowo kami yakini akan mendengarkan aspirasi rakyat dan bertindak berdasarkan prinsip keadilan serta aturan hukum. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut harga diri dan sejarah masyarakat Aceh,” ujar Junimart kepada media, Senin (17/6).
Komisi II DPR juga telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan dasar hukum penerbitan SK tersebut. Mereka menekankan pentingnya evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kultural yang berlaku di lapangan.
SUMBER GAMBAR : KILAUBERITA
Sementara itu, Ketua DPRA, Zulfadhli, juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak gegabah dalam mengambil keputusan soal batas wilayah. “Kami tidak menolak Sumut sebagai saudara, tapi kami ingin kejelasan hukum dan pengakuan atas hak historis Aceh terhadap empat pulau itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah pusat tidak segera menyelesaikan masalah ini secara adil, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk perlawanan hukum.
Situasi di lapangan dilaporkan masih kondusif, namun sejumlah pihak menilai potensi ketegangan bisa meningkat apabila keputusan yang diambil pemerintah tidak diterima oleh salah satu pihak.
Pengamat politik dan otonomi daerah, Dr. Andi Rahman, menilai sengketa ini dapat menjadi ujian awal kepemimpinan Prabowo. “Langkah yang diambil nanti akan menjadi cerminan bagaimana pemerintah pusat menjaga keseimbangan politik lokal dan nasional,” katanya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Prabowo Subianto terkait konflik ini. Namun banyak pihak menunggu sikapnya, yang dianggap sebagai penentu penyelesaian akhir dari polemik empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut.
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 40 Kg di kawasan Aceh Timur